Pangkalpinang- Sumberhukum.id ,Apa jadinya, Jika proses tender sebuah proyek berjalan dengan tidak semestinya ( kongkolikong) Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelelangan hingga pengerjaannya terindikasi menjadi lahan ‘permainan’ bagi oknum-oknum tertentu.
Hal ini sudah terjadi di dalam lingkungan Kantor wilayah kementrian Agama Provinisi Bangka Belitung dalam proyek Pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) MTsN 3 Kabupaten Bangka Tahun 2023 dengan nilai Pagu 3 milyar lebih” jumat ( 12/ 12/2023).

Pasalnya , dalam pengerjaan proyek pembangunan RKB MTsN 3 Bangka dikerjakan oleh salah satu pemilik perusahaan yang juga ikut dalam proses tender lelang tersebut , hal ini terungkap saat media mengkonfirmasi PPK melalui pesan singkat wathsap dalam penjelasan mengiyakan” ungkapnya .
Ironis lagi saat awak media menemui oknum yang diutuskan dari pihak kontraktor disalah satu Cafe di daerah Pangkalpinang untuk menyelesai masalah terkait pemberitaan Dalam mengerjakan Proyek MTsN 3 bangka dan juga memohon untuk jangan dan besar- besarkan terkait proyek tersebut dan menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap para awak media agar jangan di publikasikan.
Patut diduga terindkasi adanya persengkokolan dan pemufakatan jahat antara PPK dengan kontraktor( * )













