PPK Dan Kontraktor Dalam Pekerjaan MTsN 3 Bangka Lakukan Monopoli Proyek

Pangkalpinang- Sumberhukum.id ,Apa jadinya, Jika proses tender sebuah proyek berjalan dengan tidak semestinya ( kongkolikong) Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelelangan hingga pengerjaannya terindikasi menjadi lahan ‘permainan’ bagi oknum-oknum tertentu.     

Hal ini  sudah terjadi di dalam lingkungan Kantor wilayah kementrian Agama  Provinisi Bangka Belitung dalam proyek Pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) MTsN 3 Kabupaten Bangka Tahun 2023 dengan nilai Pagu 3 milyar lebih” jumat ( 12/ 12/2023).

Pasalnya , dalam  pengerjaan proyek pembangunan RKB  MTsN 3 Bangka dikerjakan  oleh salah satu pemilik perusahaan  yang juga ikut dalam proses tender lelang tersebut , hal ini terungkap saat media mengkonfirmasi PPK  melalui pesan singkat wathsap dalam penjelasan mengiyakan” ungkapnya .

Ironis lagi saat awak media menemui oknum  yang diutuskan  dari pihak kontraktor disalah satu Cafe di daerah Pangkalpinang untuk menyelesai masalah terkait pemberitaan Dalam mengerjakan Proyek MTsN 3 bangka dan juga memohon untuk jangan dan besar- besarkan terkait proyek tersebut dan menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap para awak media agar jangan di publikasikan.

Patut diduga terindkasi adanya persengkokolan dan pemufakatan jahat  antara PPK dengan kontraktor( * )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *