Polresta Pangkalpinang Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Yossy

PANGKALPINANG,  – SUMBERHUKUM.ID, Setelah hampir dua tahun menanti kepastian hukum, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Yoan Olsita alias Yossy akhirnya memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan HS alias Her (39), warga Pangkalpinang, sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Yossy.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/156/VI/2026/Satreskrim tertanggal 22 Juni 2026. HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan terkait peristiwa yang terjadi pada 9 April 2024.
Kasus ini bermula dari kesepakatan tukar guling usaha warung pecel lele milik Yossy dengan satu unit mobil dan sebidang tanah yang dijanjikan HS. Namun, hingga kini tanah yang dijanjikan disebut belum juga diserahkan kepada Yossy.

Persoalan tak berhenti di situ. Mobil yang diberikan dalam kesepakatan tersebut belakangan diamankan di Jakarta oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena diduga bermasalah. Kondisi inilah yang kemudian mendorong perkara tersebut bergulir ke ranah hukum.

Yossy mengaku bersyukur atas perkembangan kasus yang kini berujung pada penetapan tersangka. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilainya telah bekerja keras menindaklanjuti laporannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing atas respons terhadap kasus ini. Saya juga berterima kasih kepada Bapak Max Mariner, yang pernah menjabat Kapolresta Pangkalpinang, serta kepada Kanit Pidum Polresta Pangkalpinang Ipda Erfan dan Katim Aipda Sahrial Ahmadal selaku tim baru yang mengambil alih kasus ini. Saya sebagai pelapor memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Yossy.

Menurut Yossy, tim penyidik bekerja dengan serius menelusuri fakta hukum dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Ia menyebut proses penyelidikan bahkan dilakukan hingga ke Jakarta dan Palembang guna melengkapi alat bukti.

“Sudah hampir dua tahun saya berjuang demi keadilan dan hak saya. Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Pangkalpinang yang benar-benar membela rakyat kecil dan lemah seperti saya,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka menjadi perkembangan yang cukup memuaskan setelah penantian panjang yang dilaluinya.

“Saya berikan cap jempol kepada Polresta Pangkalpinang. Akhirnya apa yang saya harapkan cukup memuaskan. Saya juga mengucapkan sukses selalu untuk Kapolresta Pangkalpinang yang baru, AKBP Indra Wijatmiko,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Yossy, Achiman Akbar,S.H,  menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Meski melalui proses panjang yang memakan waktu dan biaya, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri masih layak dipercaya sebagai bagian dari penegak hukum,” kata Akbar.

Ia menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas agar kliennya memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang telah bergulir sejak 2024. Menjelang HUT Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 mendatang, perkembangan ini sekaligus menjadi sorotan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan masyarakat.

 

 

 

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *