Rapat LkPJ Tahun 2024 DPRD Dan PJ walikota Pangkalpinang Menandatangi Nota Kesepakatan Bersama

Pangkalpinang, Sumberhukum.od — DPRD Kota Pangkalpinang resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-duabelas Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (28/4/2025).

Persetujuan ini diberikan setelah penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9, serta keputusan DPRD terhadap LKPJ Wali Kota. Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan LKPJ yang telah dimulai sejak 28 Maret 2025.

Ia menegaskan, rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi masukan penting dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan ke depan
Kita pantas berbangga hati bahwa sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan DPRD berjalan dengan baik. Meskipun ada perbedaan pandangan, hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dan harus disikapi dengan saling menghargai serta berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Unu.

Ia juga menegaskan, seluruh catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2024 diterima dengan seksama, dan akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan selanjutnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dan melaporkannya dalam penyusunan LKPJ Tahun 2025.( ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *