Pangkalpinang- Sumberhukum.id , Pembangunan Gedung berlantai empat di semabung lama kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang Provinsi kepulauan Bangka belitung Diduga langgar Peraturan Daerah ( Perda) nomor 1 Tahun 2012 Tentang Tata ruang Wilayah Kota Pangkalpinag 2011- 2030 pasal 20.
Mengapa tidak, sebab daerah tersebut adalah daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan( KKOP) dan Ironisnya lagi gedung berlantai empat tersebut telah dikeluarnya Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dengan nomor 00246/ IMB/ DPMPTSP & NAKER /l/ 20218.01747/ IMB/ DPMPTSP & NAKER/ IX/2018.” selasa ( 11/ 07/ 2024)
Dalam kesempatan Adenul kepala bidang Tata ruang dinas pekerjaan umum pangkalpinang saat dikonfirmasi menjelaskan terkait aturan untuk pembangunan secara umum 3 lantai atau sesuai rekomundasi pihak dari bandara setempat Pak,” jelas nya melalui pesan Watshapp.
Di singgung apabila dibangun melebihi 3 lantai terkait pembangunan daerah KKOP kota Pangkalpinang Mengatakan tidak sesuai perda.pak,” ungkapnya.
Kepala dinas DPMPTSP kota Pangkalpinang Endang dan kepala bidang pilih Bungkam saat dimintai tanggapan terkait gedung tersebut ,hingga berita di terbitkan awak media masih mengkonfiramasi kepada pihak pihak -terkait dan PJ Walikota Pangkalpinang,