Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Berlantai Empat Jalan Semabung Lama Diduga Langgar Perda

Pangkalpinang- Sumberhukum.id , Pembangunan Gedung berlantai empat di semabung lama kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang Provinsi kepulauan Bangka belitung Diduga langgar Peraturan Daerah ( Perda) nomor 1 Tahun 2012 Tentang Tata ruang Wilayah Kota Pangkalpinag 2011- 2030 pasal 20.

Mengapa tidak, sebab daerah tersebut adalah daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan( KKOP) dan  Ironisnya lagi gedung berlantai empat tersebut  telah  dikeluarnya Izin Mendirikan Bangunan  ( IMB ) dengan nomor  00246/ IMB/ DPMPTSP & NAKER /l/ 20218.01747/ IMB/ DPMPTSP & NAKER/ IX/2018.” selasa ( 11/ 07/ 2024)

Dalam kesempatan Adenul kepala bidang Tata ruang dinas pekerjaan umum pangkalpinang saat dikonfirmasi menjelaskan  terkait aturan untuk pembangunan secara umum 3 lantai atau sesuai rekomundasi pihak dari bandara  setempat Pak,” jelas nya melalui pesan Watshapp.

Di singgung apabila dibangun melebihi 3 lantai terkait pembangunan daerah KKOP kota  Pangkalpinang Mengatakan tidak sesuai perda.pak,” ungkapnya.

Kepala dinas DPMPTSP kota Pangkalpinang Endang dan kepala bidang pilih Bungkam saat  dimintai tanggapan terkait gedung  tersebut ,hingga berita di terbitkan awak media masih mengkonfiramasi kepada pihak pihak -terkait  dan PJ Walikota Pangkalpinang,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *