Proyek Milyaran Pembangunan Gedung RKB MTsN 1 Bateng Abaikan K3 dan Langgar Aturan

Bangka Tengah – Sumberhukum,

Cv. PELITA SARI selaku Kontraktor pelaksana proyek pembangunan  gedung Ruang Kelas Baru( RKB) MTsN 1 Bangka Tengah diduga tidak melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek Pembangunan gedung RKB MTsN1 Bangka Tengah  tahun 2024  dengan Nomor Kontrak : 03.2/ MTsN1 Bangka Tengah  /PPK/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.995.827.360,- waktu pelaksanaan 150 hari  milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  dengan sengaja melanggar Undang – undang Nomor : 02 Tahun 2017 dan Permen PUPR  Nomor : Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3 ).

Proyek Milyaran Rupiah  kini tengah berjalan tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja tidak  diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun Sumberhukum.id  di lokasi pekerjaan nampak para pekerja tak dibekali dengan peralatan K3, “ sabtu (29/06/2024).

Menurut Ahli kontruksi tak menyebutkan namanya saat diminta tanggapan menjelaskan  dalam pekerjaaan yang saat ini berlangsung tenaga kerja harus  bekerja  mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD) sebagaimana Peraturan Menteri dan bahkan PPK dalam Dokumen  tendernya sudah pasti telah memasuki klausul tersebut  pada syarat- syarat umum kontrak termasuk wajib untuk juga mengasuransikan tenaga kerja  yang bekerja “ ungkapnya

lebih lanjut ia mengatakan ironisnya lagi apabila diabaikannya  terhadap Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang juga tercantum dalam   Dokumen Tender yang dibuat oleh PPK dengan Klausul Tenaga Kerja yang bekerja wajib memiliki Sertikat Keterampilan Kerja (SKK) .

Bahkan Rambu – Rambu Peringatan tentang K3 harus  dibuat dan dipasang di lokasi pekerjaan Itu ada diaturan       Undang-undang  tersebut,” imbuhnya.

kepada aparat Penegak Hukum  harus  jeli dan ikut berpartisipasi dalam rangka pengawasan dalam rangka menegakan perintah Undang – Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 bila perlu dengan menghentikan Pekerjaan yang sedang berlangsung,” tutupnya 

Saat team awak media mengkonfirmasi kepada PPK kantor wilayah kementrian agama , sampai berita di terbitkan belum ada tanggapan.( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *