BANGKA — SUMBERHUKUM.ID, Perselisihan tanah di Jalan Air Mak Puyuh, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, turut menyeret nama Kepala Desa Balunijuk, Suwandi.
Suwandi diduga berpihak kepada Hilzun, pihak yang berselisih dengan Junaidi dalam persoalan tanah tersebut.
Dugaan keberpihakan itu antara lain dikaitkan dengan keberadaan Suwandi dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah pihak yang berselisih dengan Junaidi.
Kuasa hukum Junaidi, Achriman Akbar, mengatakan persoalan tanah yang diperselisihkan kedua pihak turut dibahas dalam grup WhatsApp tersebut.
“Keberpihakan terkonfirmasi dengan adanya satu grup WhatsApp yang membahas klaim tanah. Dalam grup tersebut ada Kades, Hilzun dan lain-lain,” kata Akbar, Kamis (8/10).
Menurut Akbar, percakapan dalam grup WhatsApp tersebut menjadi salah satu bukti tambahan yang diserahkan kepada Inspektorat.
Bukti itu, kata dia, untuk memperkuat laporan terkait dugaan keberpihakan aparatur Pemdes Balunijuk dan oknum Kecamatan Merawang kepada pihak yang dilaporkan.
Akbar menjelaskan, bukti tambahan yang diserahkan berupa percakapan dalam grup WhatsApp yang membahas persoalan tanah tersebut.
“Isi percakapan grup WhatsApp itu kami serahkan kepada Inspektorat untuk membuktikan dugaan keberpihakan aparatur dalam penanganan persoalan tanah yang dilaporkan klien kami,” katanya.
Soroti Berita Acara Mediasi
Selain persoalan grup WhatsApp, Akbar juga mempersoalkan isi berita acara hasil mediasi yang digelar di Kantor Desa Balunijuk.
Menurut dia, terdapat poin dalam berita acara yang menyebut para pihak sepakat tidak mempermasalahkan tanda tangan yang diduga palsu dengan alasan kesalahan administrasi.
Akbar menilai persoalan tanda tangan yang diduga palsu tidak semestinya diselesaikan hanya melalui kesepakatan mediasi.
“Kalau memang terdapat tanda tangan palsu, itu merupakan persoalan hukum yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Bukan kewenangan pihak desa maupun kecamatan untuk menghapus atau mengesampingkan persoalan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan surat pemberitahuan pencabutan atau pembekuan surat tanah atas nama Hilzun.
Menurut Akbar, penggunaan istilah pencabutan atau pembekuan dalam surat tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai status surat dimaksud.
“Kalau disebut dicabut/dibekukan, statusnya harus jelas. Jangan sampai suatu saat surat tersebut dapat diterbitkan atau digunakan kembali,” katanya.
Akbar menyebut, apabila persoalan tanda tangan yang diduga palsu menjadi bagian dari dokumen administrasi pertanahan, hal tersebut semestinya turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan administrasi maupun hukum.
“Ini yang kami persoalkan. Ada dugaan tanda tangan palsu dalam dokumen, tetapi penyelesaiannya justru diarahkan melalui kesepakatan agar tidak dipersoalkan dan dianggap hanya kesalahan maladministrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mempersoalkan adanya permintaan kepada pihak yang mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan agar tidak menuntut persoalan tersebut.
Akbar juga mempersoalkan berita acara pengukuran tanah yang dilakukan dalam proses penanganan persoalan tersebut.
Menurut dia, kliennya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun dimintai persetujuan, meskipun tanah yang diukur merupakan objek yang sedang dipersoalkan oleh para pihak.
“Klien kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran tersebut. Padahal, tanah itu merupakan objek yang sedang dipersoalkan dan menyangkut kepentingan klien kami,” kata Akbar.
Ia menilai proses pengukuran semestinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga hasil pengukuran tidak menimbulkan persoalan baru dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalkan Kewenangan Camat
Akbar juga menyoroti langkah pihak Kecamatan Merawang dalam proses mediasi.
Ia mengatakan terdapat saran dari Camat Merawang, Ari Pamungkas dalam proses penyelesaian agar tanah tersebut diserahkan kepada pihak Hilzun sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan.
Menurut Akbar, hal tersebut perlu dipertanyakan karena penentuan hak atas tanah bukan merupakan kewenangan camat dalam forum mediasi.
“Kalau ada saran agar tanah diserahkan kepada pihak Hilzun, tentu harus dilihat dulu dasar dan kewenangannya. Camat bukan pihak yang berwenang menentukan siapa pemilik tanah,” katanya.
Akbar menyebut pihaknya meyakini penerbitan surat atas nama Hilzun tidak memiliki dasar hak yang jelas.
“Menurut klien kami, surat atas nama Hilzun terbit tanpa dasar alas hak yang jelas. Hal itu akan kami buktikan melalui dokumen dan keterangan saksi yang kami miliki,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh bukti tersebut telah disampaikan untuk mendukung laporan yang sedang ditangani dan meminta agar dugaan pelanggaran administrasi maupun persoalan hukum dalam perkara tersebut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.













