PANGKALPINANG, SUMBERHUKUM.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait anggaran daerah kepada DPRD Babel.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel pada Senin (31/8/2026).
Dua Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Ranperda APBD TA 2027.
Hidayat mengatakan, perubahan APBD 2026 disusun sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penyesuaian tersebut juga dilakukan untuk merespons adanya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026.
Sementara untuk APBD 2027, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan kapasitas fiskal. Hal itu diharapkan dapat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur serta penguatan perekonomian masyarakat.
Gubernur Hidayat menegaskan, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat karena seluruhnya bersumber dari uang rakyat.
“Seluruh anggaran pada perubahan APBD ini adalah uang rakyat. Oleh karena itu, kita duduk bersama antara dewan dan perangkat daerah untuk memastikan anggaran ini digunakan secara tepat sasaran, tidak mubazir, dan tidak merugikan masyarakat,” kata Hidayat.
Menurutnya, setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat bagi masyarakat Babel. Pendidikan, kesehatan dan infrastruktur menjadi sektor yang mendapat perhatian utama.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, Hidayat menyerahkan dokumen Ranperda secara simbolis kepada Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya.
Penyerahan tersebut disaksikan anggota DPRD Babel, Pj Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto, unsur Forkopimda serta jajaran kepala perangkat daerah.
Selanjutnya, DPRD Babel bersama pemerintah daerah akan membahas kedua Ranperda tersebut secara lebih mendalam sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).













