PANGKALPINANG, SUMBERHUKUM.ID, – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, menyatakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya akan dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh.
Edi menegaskan, DPRD Babel masih menunggu usulan tersebut disampaikan secara resmi sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
Hal itu disampaikannya merespons rencana Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi NasDem, I Bagus Diarsa, yang akan mendorong pembentukan Pansus untuk memeriksa persoalan kewajiban plasma sekaligus aspek perizinan perusahaan.
“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi.
Menurut Edi, persoalan kewajiban plasma menyangkut kepentingan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian serius. Fungsi pengawasan harus dijalankan untuk memastikan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia bahkan menyebut DPRD Babel berpeluang memberikan dukungan apabila usulan tersebut telah disampaikan secara resmi.
“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan,” ujarnya.
Meski demikian, Edi mengingatkan dukungan tersebut tidak otomatis menjadi dasar pembentukan Pansus. Pembentukan Pansus tetap harus mengikuti mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Belitung.
“Keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Belitung,” tegasnya.
Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan akan mengajukan secara resmi usulan pembentukan Pansus untuk mengusut kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Bagus menilai persoalan kebun plasma masyarakat tidak boleh terus berakhir pada janji tanpa kepastian penyelesaian. Karena itu, DPRD dinilai perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan Pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, Pansus nantinya dapat memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perusahaan dan kewajiban plasma.
Di antaranya dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma hingga realisasi kewajiban perusahaan.
Selain itu, Pansus juga diharapkan dapat menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bagus menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan, HGU maupun ketentuan hukum ditemukan adanya kewajiban plasma yang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi.
Sementara itu, Edi menekankan proses pengawasan harus dilakukan secara objektif dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, dukungan terhadap pembentukan Pansus harus diarahkan untuk membuka secara terang persoalan plasma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” kata Edi.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai koridor aturan.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya













