PANGKALPINANG, SUMBERHUKUM.ID– Persoalan timah milik masyarakat yang masih dititipkan di fasilitas PT Timah serta dugaan intimidasi terhadap penambang menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung dan jajaran PT Timah.
RDP berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).
Dua persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan setelah disampaikan Aliansi Tambang Rakyat Babel dalam forum tersebut.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, RDP digelar untuk mempertemukan masyarakat penambang dengan pihak terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah disampaikan.
Menurut Didit, pembahasan diarahkan pada kepastian status timah milik masyarakat yang berada di fasilitas PT Timah serta laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Satgas terhadap penambang.
“Kita berharap permasalahan ini bisa dicarikan solusi bersama. Di luar dua persoalan itu tentu masih perlu klarifikasi lebih lanjut, sehingga PT Timah diberikan kesempatan melakukan pengecekan dan menyampaikan solusi atas permasalahan yang ada,” kata Didit.
Didit juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan rakyat.
Setelah aturan tersebut disahkan, lanjut dia, PT Timah diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung Batara Harahap meminta pemerintah dan PT Timah memberikan kejelasan mengenai status timah milik masyarakat yang selama ini diamankan dan dititipkan di fasilitas perusahaan.
Batara menyebut masih terdapat timah masyarakat yang diamankan aparat, namun belum ada penjelasan terbuka mengenai proses penanganan maupun status barang tersebut.
“Kami meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan solusi yang konkret serta penjelasan yang transparan. Apabila hari ini tidak ada kepastian, kami akan menempuh langkah lain untuk memperjuangkan aspirasi dan mencari penyelesaian atas permasalahan yang kami hadapi,” tegasnya.
Selain mempertanyakan status timah, Aliansi Tambang Rakyat Babel juga menyampaikan dugaan intimidasi terhadap masyarakat penambang.
Dugaan tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan membuat sebagian masyarakat merasa khawatir saat menjalankan aktivitas pertambangan maupun menjual hasil tambangnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum timah yang berada di gudang PT Timah.
Ia mengatakan, PT Timah hanya menjadi tempat penitipan barang sitaan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
“PT Timah tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan, menjual maupun menyerahkan barang tersebut tanpa perintah resmi dari aparat penegak hukum. Penentuan status maupun pengembaliannya sepenuhnya merupakan kewenangan aparat,” jelas Handy.
Mengenai dugaan intimidasi, Handy menegaskan Satgas Trisakti berada di bawah komando TNI dan bukan berada di bawah kendali PT Timah.
Meski demikian, PT Timah membuka ruang koordinasi apabila masyarakat memiliki laporan yang dilengkapi bukti dan identitas yang jelas.
“Apabila ada laporan yang disertai bukti dan identitas yang jelas, kami siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap oknum yang dilaporkan,” ujarnya.
Kadiv Pengamanan PT Timah Gugun Gumilar menambahkan, pihaknya juga siap membantu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai status barang sitaan yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil koordinasi barang tersebut sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum, PT Timah akan mendukung penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk apabila terdapat keputusan dari aparat berwenang untuk mengembalikan barang kepada pihak yang berhak.
RDP kemudian ditutup dengan komitmen DPRD Babel untuk mengawal tindak lanjut atas aspirasi masyarakat penambang.
Dua poin utama yang menjadi perhatian yakni kepastian status timah milik masyarakat yang dititipkan di PT Timah serta penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap penambang rakyat.













