Koba- SUMBERHUKUM.ID,DPRD Kabupaten Bangka Tengah berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM, sebagai Raperda inisiatif DPRD dalam program pembentukan perda (Propemperda) 2026.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menjelaskan raperda disusun untuk memberikan landasan hukum dalam penguatan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif dan UMKM yang dinilai terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.
UMKM telah menjadi ujung tombak perekonomian daerah, perkembangannya cukup pesat dan perlu diatur serta diperkuat melalui regulasi daerah yang memadai, karena itu kita berinisiatif membuat raperda ekonomi kreatif dan umkm,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut Batianus merinci potensi sumber daya alam di Bangka Tengah yang besar, baik sektor pertanian, perkebunan maupun kelautan, menjadi peluang strategis bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk terus berkembang.
Melalui Raperda ini, menurut dia, DPRD ingin memastikan pelaku UMKM mendapatkan ruang yang lebih baik, termasuk akses permodalan yang lebih mudah, peningkatan kapasitas melalui edukasi manajemen keuangan, produksi, serta dukungan penguatan daya saing.












