Jakarta – Sumberhukum.id, Keresahan Masyarakat kabupaten Bangka tengah terhadap rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir, mulai mendapat respon dari wakil rakyat Bangka Tengah.
Selama satu bulan pemberitaan yang mengangkat keresahan dan kegalauan masyarakat kini dengar oleh Lembaga DPRD Bateng.
Jaral pulau gelasa yang sangat dekat dengan kepulauan Bangka Belitung memberikan rasa khawatir dan cemas bagi masyarakat.
PLTN yang akan di bangun dipulau kecil yang berada antara pulau Bangka dan Belitung bisa menjadi persoalan kehiduoan masyarakat yang penduduknya kurang lebih 2 juta orang.
Menyikapi kondisi yang tak jelas ini, membuat ketua DPRD Bangka Tengah Batianus beserta jajaran wakil rakyat Bangka Tengah mendatangi Kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir( Bapeten) di jakarta ,” Jumat( 10/10/2025).
Dalam pertemuan ini membahas rencana pembangunan pembangkit listrik Tenaga Nuklir( PLTN) di pulau kelasa di kabupaten Bangka Tengah provinsi Kepualaun Bangka Belitung.
Bapeten menyambut baik kordinasi ini sebagai upaya mengelola isu penting terkait rencana pembangunan PLTN di pulau kelasa
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus menyampaikan isu- isu keresahan Masyarakat terkait rencana Pembangunan PLTN semakin marak dan di takutkan bisa menjadi Fobia sebagian masyarakat Bangka Tengah masyarakat Babel secsra luas.
Ia berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi bekal informasi DPRD Bangka Tengah untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah( Pemda)
Direktur perizin instalasi dan Badan Nuklir( BPIBN) Bapeten , Wiryono memberikan Pemaparan menganenai proses perizinan pembangunan dam pengopersian PLTN
Ia memastikan Aspek keselamatan pengoperasian, keamana mitigasi kehilangan/ pencurian bahan nuklir sehingga safeguard untuk mencegah pengunaan bahan Nuklir dan zat radioaktif untuk tujuan No – damai.
Dalam sesi diskusi DPRD kabupaten Bangka Tengah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kekhawatiran dalam Aspek dampak ekonomi dan ekologi.
Kekhawatiran meliputi resikok jangka pendek maupun jangka Panjang terkait mata pemcarian penduduk nelayan, dampak lingkungan biolaut serta pentingnya penguatan sosialisasi bagi masyarakat.
Menaggapi hal tersebut direktur pengatur pengawasan instalasi dan bahan nuklir( DP2IBN) Bapeten Nur Syamsi Syam, memberikan penjelasan atas beberapa kekhwatiran dan mengopersikan aspirasi masyarakat yang di sampaikan.
Pembinaan terhadap masyarakat menjadi kewajiban Bapeten sebagaimana yang telah di amanahkan oleh Undang- Undang, kami harus pastikan tidak terganggu mata pencarian nelayan dengan adanya PLTN, dalam proses persetujuan denhan ketatnya persyaratan Bapeten sangat memperhatikan dampak ekologi agar jangan sampai adanya dampak biolaut,” NUR.
Bapeten berkomitmen untuk tranparan dalam proses perizinan dan menjadi aspirasi dan pandangan sebagai catatan pertimbangan dalam pengambilan keputusan do tahapan perizinan berikutnya.













