Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Tekankan Optimalisasi Anggaran dan Persiapan Pilkada Ulang

PANGKALPINANG — Sumberhukum.id, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/6/2025).

Penyampaian tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Februari 2025, yang menginstruksikan percepatan perubahan APBD bagi daerah dengan hasil Pilkada Serentak 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menegaskan pentingnya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah merespons dengan menyusun perubahan KUA-PPAS 2025 yang disampaikan hari ini, sebagai langkah mensinergikan program nasional Asta Cita dengan perubahan RKPD 2025,” ujar Hertza.

Sementara itu, dalam paparannya, Unu Ibnudin menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan respons atas dinamika ekonomi makro, kebijakan nasional, serta kondisi riil daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran agar lebih adaptif dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sinergi pembangunan nasional dan daerah, khususnya pada tujuh sektor utama, seperti penguatan SDM, program makan bergizi gratis, pengendalian inflasi, serta pengembangan industri kerajinan UMKM,” jelas Unu.

Ia menambahkan, bahwa arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang tahun 2025 mengedepankan prioritas seperti reformasi birokrasi, peningkatan keterampilan tenaga kerja, penanganan kemiskinan ekstrem, tata ruang lingkungan, serta pembangunan yang inklusif dan responsif gender.

Terkait Pilkada ulang yang akan digelar pada 2025, Unu menekankan bahwa momentum ini sangat krusial. Pemerintah Kota telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada ulang secara maksimal.

“Pilkada ulang adalah ujian demokrasi yang harus kita hadapi dengan matang. Kami harap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan turut memberikan dukungan dan pengawasan penuh demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Unu juga menegaskan, bahwa perubahan KUA-PPAS difokuskan pada optimalisasi pendapatan dan belanja daerah yang berbasis kinerja, serta pemanfaatan pembiayaan secara produktif.

“Pendapatan daerah tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian fiskal dan realistis. Kita akan fokus menggali potensi PAD, memberlakukan perda yang tidak membebani masyarakat, serta mengoptimalkan aset daerah dan sumber daya yang ada,” terang Unu.

Secara rinci, lanjut Unu, proyeksi total pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini mencapai Rp983,40 miliar, yang pertama terdiri dari PAD, yang turun dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar. Yang kedua, Pendapatan Transfer, naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar, dan ketiga yaitu pendapatan lain-lain yang sah, naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,45 miliar.

Sementara itu, belanja daerah disesuaikan dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun, menciptakan defisit sebesar Rp56,77 miliar. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp56,77 miliar, menjadikan sisa lebih pembiayaan menjadi nihil.

“Belanja daerah akan diarahkan pada pemenuhan belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, pendanaan Pilkada, serta kegiatan strategis yang menyentuh langsung kepentingan publik,” tutur Unu.

Unu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, sebelum minggu kedua Juni 2025.

“Kami berharap dokumen ini tidak hanya menjadi bentuk teknokratis, melainkan wujud nyata komitmen moral dan politik kita bersama untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan. Mari kita wujudkan Pangkalpinang sebagai kota yang maju, nyaman, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *