OPTIMALISASI PENGENTASAN DAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTRIM DI PROVINSI BANGKA BELITUNG (Tinjauan Akademis Bidang Ekonomi Syari’ah)

SUMBERHUKUM.ID, ( Jumat 16 mei 2025)

Pengentasan kemiskinan merupakan upaya sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah,masyarakat, dan sektor swasta untuk mengurangi jumlah penduduk miskin melalui berbagai intervensi sosial, ekonomi, dan kebijakan pembangunan, dalam konteks akademis, kemiskinan tidak hanya dipahami sebagai kekurangan pendapatan semata, tetapi juga mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan layak, dan kesempatan ekonomi, kemudian penghapusan kemiskinan ekstrem yakni kondisi di mana individu hidup di bawah garis kemiskinan absolut yang menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional dan daerah, termasuk di Provinsi Bangka Belitung.

Optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di Provinsi Bangka Belitung memerlukan pendekatan yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, kajian akademis menekankan pentingnya sinergi antara aktor-aktor pembangunan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga komunitas local, strategi seperti penguatan kapasitas UMKM, peningkatan kualitas pendidikan vokasi, dan penyediaan jaminan sosial menjadi fondasi dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan, intervensi berbasis kebutuhan lokal (local-based planning) juga direkomendasikan agar program lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Kemudian pendekatan multidimensional dalam pengentasan kemiskinan penting untuk diterapkan, sebagaimana ditekankan oleh Amartya Sen dalam konsep “capability approach” yang menyoroti pentingnya memperluas kebebasan individu untuk menjalani hidup yang mereka nilai berharga, artinya strategi pengentasan kemiskinan di Bangka Belitung tidak cukup hanya berfokus pada transfer bantuan sosial saja tetapi juga pada pengembangan kapasitas individu dan masyarakat, hal ini termasuk peningkatan literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, serta akses terhadap infrastruktur dasar dan teknologi digital.

Dalam implementasinya, evaluasi program pengentasan kemiskinan perlu dilakukan secara berkala menggunakan indikator-indikator yang objektif dan relevan, seperti indeks kemiskinan multidimensi (IKM), tingkat pengangguran terbuka, dan angka putus sekolah. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga perlu mengadopsi teknologi informasi untuk memperkuat sistem pemantauan dan pelaporan program, kemudian transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program menjadi faktor penting agar kebijakan lebih akuntabel dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat miskin.

Kajian akademis dalam perspektif Ekonomi Syariah, pengentasan kemiskinan tidak hanya dipandang sebagai isu ekonomi semata, melainkan sebagai amanah sosial yang menuntut keadilan distribusi, keberkahan harta dan tanggung jawab kolektif umat, ekonomi Syariah menawarkan pendekatan holistik yang tidak hanya berbasis pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada nilai-nilai spiritual, moral, dan solidaritas sosial, konsep dasar seperti maqashid syariah ( merelisasikan kemanfaatan untuk umat ) menjadi fondasi bahwa tujuan ekonomi dalam Islam adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup manusia, termasuk harta dan kesejahteraannya.

Salah satu instrumen utama dalam ekonomi syariah yang terbukti efektif dalam pengentasan kemiskinan adalah zakat, dan apabila zakat, jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan program pemerintah daerah, memiliki potensi besar dalam membantu masyarakat miskin, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, di Provinsi Bangka Belitung, optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadi solusi strategis untuk mendukung program-program sosial ekonomi yang berkelanjutan.

Selain zakat, ada juga wakaf produktif yang menjadi alternatif solusi dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, aset wakaf yang dikelola secara profesional dapat digunakan untuk mendirikan pusat pelatihan keterampilan, koperasi syariah, atau usaha kecil yang berbasis komunitas, pengembangan wakaf dalam skema ekonomi produktif ini tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi bagi mustahik (penerima manfaat) agar dapat naik kelas menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa depan.

Kajian akademis juga menekankan pentingnya pendidikan dan literasi keuangan syariah sebagai bagian integral dari strategi pengentasan kemiskinan, banyak masyarakat miskin tidak memiliki akses atau pemahaman tentang layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, oleh karena itu pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi,pesantren dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang islami, manajemen usaha serta pentingnya sedekah dan infak dalam memperkuat jaringan sosial ekonomi.

Kesimpulannya Optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bangka Belitung memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi, baik dari kebijakan pemerintah, partisipasi masyarakat maupun dukungan sektor swasta, kajian akademis menunjukkan bahwa program pengentasan kemiskinan akan lebih efektif apabila berbasis data, kemudian berorientasi pada pemberdayaan dan disesuaikan dengan karakteristik lokal masyarakat, pendekatan ini juga menuntut adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas program serta penguatan sinergi antara pemangku kepentingan di tingkat daerah.

Dalam konteks ekonomi syariah, pengentasan kemiskinan bukan hanya sebatas isu teknis, tetapi juga amanah moral dan sosial yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Instrumen-instrumen syariah seperti zakat, wakaf produktif dan pembiayaan mikro syariah terbukti secara teoritis dan empiris mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin, dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, sistem ekonomi syariah dapat menjadi pelengkap sekaligus penguat terhadap kebijakan pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan di tingkat daerah.Lebih jauh, sinergi antara kebijakan daerah dan pendekatan ekonomi syariah harus diarahkan pada upaya membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan, literasi keuangan syariah dan pendidikan ekonomi berbasis nilai Islam perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan kemampuan dalam mengelola sumber daya secara produktif, maka dengan demikian pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bangka Belitung bukan hanya menjadi program jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sosial ekonomi yang berkelanjutan.

 

Latar Belakang Penulis :

Penulis Efendi Sugianto yang berprofesi sebagai Dosen Tetap Universitas Pertiba Pangkalpinang yang sebelumnya berlatar belakang anggota Polri, dilahirkan di Bandung, 26 Maret 1964. Latar belakang Pendidikan SDN, SMPN, SMAN ditamatkan di Bandung, penulis melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi (S.1) di dua Perguruan Tinggi STAI Sabili Bandung ( Prodi PAI ) dan STIE Tridharma Bandung ( Prodi Manajemen ) , Penulis melanjutkan (S.2) dan meraih gelar Magister – Manajemen SDM di UNWIN Bandung, dan selanjutnya penulis menyelesaikan studi strata (S.3) meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Islam Kosentrasi Ekonomi Syariah.

Oleh :

Dr. Efendi Sugianto, S.Pd.I.,S.E.,M.M.,C.HL.,C.MTr. Dosen S2 MM Universitas Pertiba ( UNIPER )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *