Pembangunan Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Depati Hamzah 2025 Pangkalpinang Bermasalah

Pangkalpinang,- Sumberhukum.id , Dari hasil pantauan media dalam beberapa hari ini dilokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Depati Hamzah kota Pangkalpinang , terkesan adanya dugaan merugikan negara, hal itu terlihat dalam Uraian Singkat item pekerjaan yaitu antara lain dalam pemasangan / Sewa liff  barang juga pekerjaan / sewa scaffalding, Padahal item tersebut sudah di hitung dalam anggaran proyek.” Kamis ( 08/ 05/ 2025).

Kalau dari pengumuman tender pembangunan ini syarat untuk mengikuti lelang oleh pengguna jasa yaitu dinas kesehatan Pangkalpinang setiap peserta penawaran harus memiliki tiga sertifikat ISO yang masih berlaku ,antara lain sertifikat manejemen Mutu, ISO 90012015 ,sertifikat manahemen lingkungan ISO 1400112015 dan sertikat keselamatan kerja ISO 450015018. dari awal proses tender pekerjaan proyek pembangunan Gedung Rawat Inap itu sudah diduga tercium aroma KKN siapa yang di menangkan dalam pekerjaan fisik dan siapa harus dimenangkan sebagai pengawas proyek tersebut.

Adapaun proyek pembangunan dengan penyedia jasa oleh PT. Cahaya Nusantara Sukses dengan nomor kontrak 04/SP/RANAP/ RSUDDH/IV/ 2025 Tanggal 12 April 2025 dengan nilai kontrak Rp.20.670.820.484,00 sumber dana APBD (DAK) Tahun Angaran 2025 Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang , sedangkan untuk jasa konsultan kontruksi bangunan tersebut diawasi oleh Cv. Cipta Bangun Konsultan dengan menelan Rp. 394.225.824,00 dengan HPS Rp. 396.377.448,00,

Menurut salah Satu pemborong kota Pangkalpinang engan disebut namanya saat dimintai tanggapan menerangkan bahwa proyek pembangunan Rawat Inap Gedung rumah sakit Depati Hamzah banyak kejanggalan seperti tertera beberapa uraian singkat pekerjaan yang  mengunakan pemasangan / sewa Liff, namun yang terlihat Katrol untuk angkat barang diatas dengan ketinggian gedung lantai empat tentu dapat membahayakan  para pekerja, tidak adanya scafholding yang terpasang dalam pekerjaan tersebut dan juga dalam hal adukan semen yang menggunakan molen yang kekuatan diragukan yang harusnya  menggunakan Readymix,” ungkapnya.

Ia menambah seharusnya barang tersebut harus disediakan diawal pekerjaan sementara mereka megerjakan sudah hampir satu bulan berjalan kerja, hal ini jelas terlihat adanya unsur kongkalikong antara pengguna jasa dan penyedia jasa bahkan pengawasan proyek harus bertanggung jawab, “ tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Direktur rumah Depati Hamzah kota Pangkalpinang prihal proyek tersebut engan memberi tanggapan bahkan pusing urus RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang dan juga sudah mengajukan pengunduran diri kepada Sekda Pangkalpinang miego,” ucapnya.

( AKBAR/ GIMPONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *