Pangkalpinang- Sumberhukum.id, Diruang Smart Room Center Gedung kantor Walikota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pangkalpinang Mie Go mengikuti langsung Rapat Koordinasi program pemberantasan korupsi pengelolaan BMD di pemerintah daerah wilayah kepulauan Bangka Belitung oleh KPK RI melalui Zoom Meeting, Rabu (30/04/2025).
Mie Go menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang berkomitmen dalam mensertifikasi bidang – bidang aset yang dimiliki Pemkot yang belum tersertifikasi, sehingga secara hukumnya pengamanan aset tersebut akan terjaga. Dalam proses sertifikasi, Pemkot Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari langkah pengamanan aset negara dari potensi penyalahgunaan atau klaim pihak lain.
“Alhamdulillah saat ini baru 42% dari BMD kita yang sudah tersertifikasi dari 58%, dari 58% itu tahun ini kita menargetkan 44% bisa tersertifikasi. Program ini mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, KPK hadir sebagai korps supervisi pencegahan. Ini bagian dari langkah pencegahan, agar aset yang belum tersertifikasi tidak diambil orang,” ungkap Mie Go.
Ketika awak media Siaran Babel menanyakan langkah – langkah yang diambil dalam pemeliharaan BMD dan apa saja tantangan dalam pengelolaan maupun pemeliharaan BMD itu sendiri , Mie Go pun menjelaskan tentunya dilakukan seperti saat ini yaitu mensertifikasi agar mempunyai legal standingnya sehingga sudah di akui milik Pemerintah daerah agar tidak memungkinkan di ambil pihak lain.
“Sebetulnya tidak ada tantangan yang berarti dalam pengelolaan dan pemeliharaan BMD, hanya komitmen kita saja masing – masing pengguna aset tersebut. Kemudian taat aturan berkenaan dengan pelaporannya. Kedepannya ini adanya digitalisasi pencatatan, ini sangat penting dan adanya serifikat elektronik yang sangat membantu karna sampai kapanpun akan tetap terjaga”, jawab Mie Go ketika di wawancarai awak media.
Pemkot Pangkalpinang mencatat prestasi membanggakan, dengan menempati posisi 10 besar kategori BAIK dalam indeks Barang Milik Daerah (BMD) se – wilayah 2 yaitu Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bangka Belitung dan Lampung.