PANGKALPINANG — Sumberhukum.id, PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah operasionalnya.
Sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), PT Timah Tbk telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 959 nelayan di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau sejak tahun 2022-2023.
Nelayan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dari Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kepulauan Riau.
Inisiatif PT Timah ini merupakan wujud nyata perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi para nelayan yang sehari-hari bekerja di sektor perikanan, yang memiliki risiko kerja tinggi.
Kepala Bidang Komunikasi perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan, sejak tahun 2022 lalu PT Timah memfasilitasi ratusan nelayan di wilayah operasional untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Nelayan merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan di laut hingga ancaman kesehatan yang sering kali tidak terduga.
“Musibah itu tidak tahu kapan datangnya, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ini. Sehingga nanti kalau terjadi musibah keluarga atau ahli waris bisa terus melanjutkan kehidupan dengan santunan yang diterima, baik itu untuk modal usaha maupun pendidikan anak. Sehingga mereka bisa mandiri secara ekonomi,” katanya.
Kedepan, Ia berharap PT Timah juga dapat memperluas kepersertaan para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti sektor pertanian, UMKM maupun sektor lainnya.
Akhir pekan lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris di Ruang Rapat Utama PT Timah.
Penyerahan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah ini diserahkan oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Rahmat Taufik dan Kepala BPJS Ketenagkerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh kepadaAhli waris dari Rasyidi, Sumapermila dan Rizon yang merupakan ahli waris dari Erlansyah. (*)