Sungai Selan- Sumberhukum.id, Pekerjaan Rekontruksi Peningkatan jalan Munggu Pangkal Raya Kecamatan Sungai selan Kabupaten Bangka Tengah Langgar Undang – Undang keterbukaan Informasi Publik
Pasalnya informasi yang tertulis pada papan proyek tersebut tidak tercantum volume pekerjaan diduga tidak transparansi.” Selasa (16/ 07/ 2024)
proyek dengan nilai kontrak Rp. 2.539.528 .000,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh depaoan ribu rupiah sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD-DBH).tanggal kontrak 10 juni Tahun 2024 waktu pelaksana 150 kalender kontraktor pelaksana CV. Doa Ibu sejahtera Kontraktor langgar Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaaan yang dibiaya negara dan wajib memasang papan proyek dengan jelas memuat jenis kegiatan lokasi proyek, volume proyek, nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana,, serta nilai kontrak dan Undang- Undang nomor 14 nomor tahun 2008 keterbukaan Publik
Menurutt warga “ bujang pada papan proyek memang tidak tercantum voleme pekerjaan jadi bagaimana masyaralt turut mengawasi pekerjaan tersenut ,yang hal.ini diduga terindilasi adanya pemyimpangan dalam penggunaan angaran yang bersumber dari pajak rakyat.” Ungkapnya.
Tidak tutup kemungkinan kegaiatan rekontruksi peningkatan jalan Munggu- Pangkal Raya terkesan mengabaikan tentang keterbukan informasi publik yang merupakan hak masyarakat,” cetusnya
Hingga berita di terbitkan awak media masih mengkonfirmasi Kepala bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum bangka Tengah.
( Red )