Bangka- Tengah ,Sumberhukum.id – Proyek Jalan rehabilitasi rekontruksi Jalan Trak – Sp.Bandara kabupaten Bangka tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang merupakan salah satu intruksi Presiden ( Inpres ) Presiden Republik Indonesia joko Widodo menjadi sorotan.
Pasalnya proyek yang didasari dengan Inpres nomor tiga ( 3 ) tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah kini mengalami keretakan pada bagian dinding beton Oprit ( penahan tanah Jenbatan) jumat,( 05/ 07 / 2024).
Proyek pembangunan yang diselenggarakan oleh satuan kerja PJN wilayah satu ( 1 ) provinisi Bangka Belitung dikerjalan PT. Fajar Indah Satyanugraha berrsumber dari dana APBN tanun 2023 dengan nomor kontrak MK 0201- PPK 1.3 / 194.1,nilai kontrak Rp. 48. 835.139.000,00 ( empat puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh lima.Juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) waktu pelaksana 171 hari kalender diduga dikerjakan tidak sesuai Harapan.
Hasil Investigasi media Sumberhukum.id dilapangan diawali dengan adanya tercium bau tidak sedap mengenai angaran negara dari pusat kurang lebih 200 Milyar terkait Inpres jalan daerah Provinsi Bangka Belitung, tentang bagi- bagi Jatah ( kue ) untuk pembangunan jalan nasional tersebut.
Proyek yang dalam proses lelang diawal gagal diduga kuat cacat prosedur dan terkesan dikondisikan atau kongkalikong ,bahkan sering terjadi pada proyek lainnya diwilayah Provinsi kepulauan Bangka belitung.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang sudah diamatkan oleh UU perkuat visi Pembangunan daerah.
Anehnya lagi proyek yang diawasi DPPS Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesiai,dikerjakan tidak profesional. (Team)