SUMBERHUKUM.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi mediasi antara sejumlah mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Mitra Mandiri PT Timah, dengan pihak manajemen terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta hak-hak karyawan yang belum diselesaikan.
Mediasi berlangsung pada Rabu (11/03/2026) di ruang kerja Ketua DPRD Babel setelah para mantan karyawan menyampaikan pengaduan kepada DPRD untuk meminta bantuan penyelesaian masalah yang mereka hadapi.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eliyus Gani menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya secara internal.
Namun karena belum menemukan titik terang, para karyawan kemudian meminta DPRD membantu memediasi.
“Dalam aduan yang disampaikan, para karyawan mengaku masih memiliki hak yang belum dibayarkan, di antaranya sisa6 gaji serta pesangon setelah mereka mengalami PHK,” ujar Didit.













