Kutipan( babelterkini)
PANGKALPINANG – SUMBERHUKUM.ID, Seorang mahasiswi (22) asal Kota Pangkalpinang, Adinda Nabila melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah dirinya menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pria berinisial FP, yang diketahui merupakan oknum wartawan TV nasional. Pelapor Adinda Nabila merupakan istri siri dari terlapor FP yang dijanjikan untuk dinikahi secara sah. Namun kenyataannya tidak dinikahi sesuai dengan UU perkawinan, justru selalu dianiaya.
Peristiwa kekerasan yang dilaporkan terjadi pada Rabu (17/09/2025) sekira pukul 07.00 WIB, bermula dari cekcok antara pelapor dan terlapor yang dipicu oleh persoalan keluarga. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Adinda menyebut dirinya dituduh telah menjelekkan keluarga terlapor, yang kemudian memicu emosi FP.
“Awalnya saya hanya ingin menjelaskan, tapi dia marah dan langsung memukul dan menjambak rambut saya,” ungkap Adinda usai membuat laporan ke SPKT Polda Babel, Sabtu (20/09/25).
Tak hanya itu, kekerasan fisik berlanjut ketika terlapor diduga melempar asbak ke arah kepala korban, yang mengenai sisi kiri kepala Adinda. Terlapor bahkan memukul bagian paha kiri dan kanan korban.
Akibat tindakan tersebut, Adinda mengalami memar di paha, sakit kepala, dan tubuh lemas. Tidak terima atas tindakan Adinda didampingi kuasa hukum nya, Muhammad Randy, S.H memutuskan untuk melaporkan kejadian itu secara resmi. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 20 September 2025.
Kuasa Hukum Terlapor, Muhammad Randy, S.H menambahkan, insiden pemukulan/penganiayaan terhadap klien nya disebabkan kesalah pahaman dengan terlapor. Insiden kekerasan itu terjadi di kediaman terlapor yang berlokasi di Perumahan Graha Puri Cluster Damar No.8c7 No 2A Kecamatan Gabek Kelurahan Selindung.
“Akibat pemukulan yg dilakukan FP tersebut klien kami mengalami memar di bagian mata, paha dan lengan tangan, hingga kepalanya akibat di lempar asbak rokok, hingga kejadian ini membuat klien kami trauma berat,” terang Randy.
Menurut keterangan kliennya, diutaran Randy, tindakan kekerasan ini bukan hanya sekali ini, tetapi sudah 4x terjadi sehingga kliennya merasa sudah tidak tahan lagi atas perlakuan dari FP, dan memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Harapan kami kepada tim penyidik Polda Babel atas perkara yg kami laporkan ini dapat diselesaikan hingga client kami mendapatkan rasa keadilan yang semestinya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal dan belum memberikan keterangan resmi mengenai status terlapor. (red)












