PANGKALPINANG SIMBERHUKUM.ID, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin menyampaikan bahwa perubahan APBD bukanlah sekadar penyesuaian angka, melainkan bentuk komitmen bersama untuk merespons kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan ekonomi, kebutuhan prioritas pembangunan, serta realisasi pendapatan dan belanja daerah yang terjadi sepanjang tahun berjalan,” ujar Unu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dinamika pembahasan yang konstruktif dan penuh kemitraan antara eksekutif dan legislatif. “Kami menyadari sepenuhnya bahwa proses pembahasan ini tidak mudah. Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan,” lanjutnya.
Fokus Perubahan: Pelayanan Dasar dan Prioritas Pembangunan
[21/7, 21.45] Mengetik….: Unu menekankan bahwa penyesuaian dalam perubahan APBD 2025 tetap berfokus pada program dan kegiatan yang mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat, program prioritas nasional, serta prioritas daerah. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan program secara cepat, efisien, dan terukur guna menghadapi dinamika dan ketidakpastian yang mungkin terjadi.
“Kami meminta jajaran perangkat daerah agar bertindak responsif, bekerja efektif, dan tetap produktif dalam menjalankan program pembangunan,” katanya.
Rincian Singkat Perubahan APBD 2025
Dalam dokumen Raperda yang disetujui bersama, gambaran umum perubahan APBD 2025 disampaikan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah:
Total sebesar Rp986,49 miliar, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah: Rp234,18 miliar
Pendapatan Transfer: Rp741,90 miliar
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp10,41 miliar
2. Belanja Daerah:
Direncanakan sebesar Rp1,043 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp56,77 miliar.
3. Pembiayaan Daerah:
Penerimaan dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp56,77 miliar.
Dengan tidak adanya pengeluaran pembiayaan, maka pembiayaan netto sebesar Rp56,77 miliar menutup defisit belanja.
Menutup sambutannya, Pj Wali Kota Unu Ibnudin mengajak seluruh elemen pemerintah dan DPRD untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi yang kuat, demi kepentingan masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Marilah kita terus menjaga sinergi, memperkuat kolaborasi, dan meletakkan kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan pribadi atau golongan. Semoga niat baik dan kerja keras kita mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT,” ucapnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekda, seluruh pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, para Kabag Setdako, camat, lurah, serta unsur Forkopimda dan perwakilan instansi vertikal..