Koba – SUMBERHUKUM.ID, DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pengesahan itu dilakukan usai seluruh fraksi menyetujui Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam Masa Sidang III DPRD Bangka tengah pada Kamis (20/11).
Bupati Algafry menyampaikan, Perda ini merupakan payung hukum bagi penganggaran penaggulangan bencana. “Sebelum Perda ini kita susun adakalanya kita terbentur masalah keuangan, sehingga kita perlu payung hukum perda sebagai penguat mengulirkan anggaran ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, adanya masukan dan pandangan akhir dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan dan pembahasan raperda ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan serta memastikan pelayanan dapat menjangkau seluruh masyarakat,” tambahnya.












