Pangkalpinang – SUMBERHUKUM , Kendati sudah di beri teloransi selama 90 hari kalender perpanjangan waktu pembangunan gedung dan pagar kantor bahasa provinsi Bangka Belitung, namun dalam pelaksanaan proyek tersebut terkesan abal- abal yang mana terlihat dinding bangunan mengalami keretakan juga pengerjaan pagar dibuat asal- asalan akibat dikejar waktu untuk menghindari denda keterlambatan serta menghindari agar perusahan tidak di blacklist.”selasa (19/08/2025).
Proyek ini seharusnya diselesaikan sebelum tahun 2025 dengan adanya penambahan waktu 90 kalender seharusnya selesai tanggal 28 maret tahun 2025 itu juga sudah melampaui bayas 90, dalam pengerjaan proyek bangunan ini menurut informasi telah dikenakan denda Rp. 6,5 juta perhari dikali 90 hari sekitar Rp. 585.000.000,00.
Dilihat dari website LPSE Kemendikbud Ristek saat tender tersebut diduga penuh kejanggalan Yang mengarahkan persekongkolan untuk mengkondisikan pemenang,hal itu tercantum dari peserta penawaran tender:
1. PT. MAYANG MAHARANI JAYA Sebesar Rp. 13.053.599.000,00
2. PT. SULTAN SUKSES MANDIRI Sebesar Rp. 13 .053.599.000,00
3. PT. NARA TUNAS KARYA Sebesar Rp.13.053.599.674,82
4. PT. SAHABAT ANUGERAH SEJATI Sebesar Rp. 14.962.505.547,25
5. PT. MITRA AGUNG MANDIRI Sebesar Rp.15.629.283.118,6
6. PT. ELAINE KARYA ABADI Sebesar Rp.15.832.699.501,51
Untuk diketahui dana proyek tersebut dari dana APBN Kementerian Kemendikbud Ristek anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 15. 833.699.500,00 dikerjakan oleh PT. ELAINE KARYA ABADI yang beralamat di pondok Marinir Indah Blok CC 23 Surabaya ( kota) Provinsi Jawa Timur, Hal ini lah terlihat bahwa pemenang tender tersebut adanya pengkondisian dengan dimenangkan nya penawaran terakhir yang tidak jauh berbeda dengan pagu dana HPS sebesar Rp.16. 317.000.000,00.
Menurut salah satu LSM Bangka- Belitung membenarkan dugaan Penyimpangan Proyek ini, seharusnya perusahaan tersebut di blacklist karena mengingat meskipun diberinya toleransi 90 sesuai aturan namun tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, kami siap melaporkan kepada Aparat Hukum ,terkait dugaan adanya permainan ( Kongkalikong) dalam proyek tersebut.” Ungkapnya.
Saat Media Sumberhukum.id dan Maraspost.com,Investigasi di lapangan mengenai informasi keretakan gedung tersebut ,namun dihalang- halangi oleh penjaga ( Satpam) itu masuk baik dalam maupun luar gedung, harus adanya izin kepala kantor,, tegasnya.
Juga dikonfirmasi melalui telepon kepada yang sekaligus sebagai Pengguna anggaran apakah benar proyek kantor bahasa yang dibangun tahun 2024 sudah mengalami keretakan – keretakan untuk membenarkan informasi ini, namun saat detik ini ,tidak digubris, seolah- olah menutupi adanya kejanggalan – kejanggalan pembangunan kantor bahasa tersebut.
( AKBAR & GIMPONG)