PANGKALPINANG– Sumberhukum.id, Tender Proyek Dinas Kesehatan kabupaten bangka barat diantaranya Rehab,dan Pembangunan baru Puskesmas Kecamatan Tempilang kecamatan ,Simpang teritip ,kecamatan jebus, kecamatan kelapa dan 1 unit pembangunan labkes di kecamatan muntok yang bersumber dari Dana alokasi khusus ( dak) Pagu dengan total mencapai kurang lebih 55 Milyar tahun 2025 diindikasikan adanya rekayasa dalam pelaksana lelangnya.,” Minggu 16/ 08/2025)
Beberapa persyaratan yang ditentukan di dalam dokumen lelang dan dokumen spesifikasi teknis serta KAK oleh PPK terdapat kejanggalan , seperti surat dukungan dari Pabrik untuk penyediaan atap, ONDULINE dimana pabrik mempunyai distributor resmi sebagaimana surat dukungan lainnya yang diminta seperti hal: rangka baja ringan Permintaan baja ringan dalam dokumen yang dibuat oleh PPK hanya mensyaratkan dukungan dari distributor yang berdomisili di pulau Bangka.
Dengan demikian jelas mengindikasikan bahwa pelelangan ini telah dipersiapkan untuk penyedia tertentu jauh- jauh hari sebelum, dalam pelelangan hal surat dukungan yang dibuat oleh PPk patut dipertanyakan mengapa untuk atap Onduline harus dukungan dari pabrik ,sementara berdasarkan dokumen yang kami dapat dari salah satu penyedia, untuk atap onduline penyedia harus membelinya kepada distributor resmi yang sudah ditunjuk oleh pabrik yang berada dibangka demikian juga halnya untuk pemasangan onduline tersebut harus dilakukan oleh distributor,Ada apa?
Berdasarkan data yang diperoleh dari salah kontraktor yang dalam pelelangan bahwa untuk surat yang dikeluarkan oleh pabrik khususnya atap onduline dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam jabatan proyek tersebut.
Bersambungan!!