PANGKALPINANG – SUMBERHUKUM.ID, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti dugaan pencemaran air akibat operasional tambak udang PT Samudra Berkah Bersama (SBB) dalam rapat dengar pendapat di Ruang Banggar DPRD Babel, pada Kamis (10/7/2025)
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD, Edi Nasapta, turut dihadiri perwakilan Forkopimda, manajemen PT SBB, dan warga terdampak dari Desa Rajik.
“Pertemuan berjalan baik dan kami sudah keluarkan rekomendasi sesuai harapan masyarakat,” ujar Edi.
Ia menyampaikan bahwa warga meminta fasilitas air bersih dan perhatian nyata dari perusahaan. PT SBB, kata Edi, telah menyatakan kesediaannya dan diberi waktu maksimal dua bulan untuk merealisasikan permintaan tersebut.
“Sambil menunggu pembangunan fasilitas permanen, perusahaan akan memberikan kompensasi berupa suplai air bersih harian, baik untuk minum maupun mandi,” jelasnya.
Terkait perizinan PT SBB, Edi mengakui dokumen dinyatakan lengkap, namun terdapat beberapa poin yang harus direvisi.
“Ada kekeliruan yang perlu diperbaiki, dan itu akan kami pantau terus pelaksanaannya,” tegasnya.
Edi juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berbenah. “Kita butuh investasi, tapi tidak boleh dilakukan secara serampangan,” ucapnya.
Ia menekankan inti persoalan adalah penurunan kualitas air sumur milik warga akibat aktivitas tambak.
“Masalah utamanya di situ, dan akan diatasi melalui pembangunan sistem air bersih yang layak,” tandas Edi.