PANGKALPINANG –SUMBERHUKUM.ID, Bertempat di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (03/07/2025), Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama terkait optimalisasi penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dilengkapi dengan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini disaksikan langsung oleh Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Hidayat Arsani selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, serta Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Mendes Yandri menyampaikan apresiasi tinggi karena Program Jaga Desa membantu menjaga langkah aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan Dana Desa. Ia juga optimis hal ini mempermudah terwujudnya target pemerintah khususnya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Kehadiran Jaga Desa ini bukan untuk menakut-nakuti, justru kolaborasi yang kita butuhkan. Ini ide besar yang harus kita dukung sama-sama dalam rangka memastikan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi sehingga pemberantasan kemiskinan akan tercapai. Semua ada di desa. Maka ini kita lakukan pengawasan makanya cocok Jaga Desa ini,” paparnya.
Reda Manthovani menjelaskan kepentingan dari Kejagung RI bersama Kejaksaan Tinggi dan Daerah adalah untuk memastikan Dana Desa tersebut dapat tersalurkan secara tepat mutu dan tepat sasaran.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai fondasi utama pembangunan negara serta Koperasi Merah Putih yang akan digelontorkan untuk memperkuat ekonomi desa.
“Saat ini pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sebesar 71 triliun rupiah dan dana ini harus dijaga agar tidak disalahgunakan. Kami berharap Dana Desa yang dikucurkan bisa kita jaga bersama, tidak tercecer, dan jelas penggunaannya, sehingga kami memperkuat pengawasan dengan mengembangkan sistem berbasis teknologi informasi melalu Program Jaga Desa,” tegasnya.
Bupati Bangka Tengah menilai bahwa Nota Kesepahaman Bersama melalui Program Jaga Desa menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan pengelolaan administrasi desa secara terintegrasi dan transparan serta mengoptimalkan pengelolaan dana desa.
“Kami menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, khususnya untuk memastikan bahwa administrasi desa tersusun dengan baik serta dana desa ini benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa dan tentunya akuntabel,” ujar Algafry Rahman.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi saat ini, Program Jaga Desa yang menggunakan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, sudah sangat diperlukan karena selain memadukan seluruh data dan informasi penting desa, program ini juga dipantau secara langsung oleh kejaksaan.
“Tidak dipungkiri digitalisasi sudah semakin pesat disemua sektor, dan Pemerintah baik itu Pusat, Provinsi, Daerah hingga Desa atau Kelurahan harus beradaptasi secara cepat dan tepat, dan kehadiran Program Jaga Desa ini tentu membantu karena Program Jaksa Garda Desa sendiri bertujuan untuk memantau, mengawal, serta membantu Pemerintah Desa sehingga transparan dan berakuntabilitas, mencegah korupsi, meningkatkan tata kelola desa, serta juga memudahkan pelaporan,” terangnya.
Dalam kesempatan ini diserahkan pula CSR dari PT Timah Tbk kepada Kepala Desa dan BUMDES di Provinsi Bangka Belitung. Untuk Kabupaten Bangka Tengah sendiri diberikan bantuan sarana dan prasarana angkutan laut kepada BUMDES Babel Betapak Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru dan BUMDES Becampak Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang, serta bantuan modal usaha peternakan ayam kepada BUMDES Bahari Jaya Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah