PANGKALPINANG — Sumberhukum.id, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika selama tahun anggaran berjalan. Perubahan ini meliputi penyesuaian asumsi makro, pendapatan daerah yang tidak sesuai target awal, serta kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD induk.
Fokus utama dalam perubahan APBD ini antara lain penyesuaian target pendapatan, efisiensi belanja, dan penambahan anggaran untuk program prioritas seperti pengelolaan sampah, peningkatan layanan publik, dan penanggulangan kemiskinan.
Secara umum, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar, belanja daerah Rp1,040 triliun, dengan defisit Rp56,77 miliar yang ditutup dari SILPA tahun sebelumnya. Dengan begitu, sisa pembiayaan menjadi nihil.
Unu berharap pembahasan perubahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi perda.( Adv)