PANGKALPINANG — SUMBERHUKUM.ID, Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di ruang rapat Sekda, Rabu (18/6/2025).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan pentingnya SPBE dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
“Ini bukan tugas ringan, apalagi keuangan Pemkot sedang defisit. Tapi SPBE tetap harus dijalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan audit SPBE memiliki dasar hukum yang kuat, seperti Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2022, dan Perwako Nomor 21 Tahun 2023.
Tujuan audit SPBE antara lain untuk meningkatkan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, keamanan infrastruktur TIK, serta perlindungan data sensitif.
Audit ini dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan Dinas Kominfo. Pemkot Pangkalpinang sendiri telah meraih indeks SPBE sebesar 3,81 di tahun 2024 dengan kategori Sangat Baik.