Rapat DPRD dan Pemkot Pangkalpinang Bahas Perubahan APBD 2025 di Tengah Tantangan Defisit

PANGKALPINANG — SUMBERHUKUM.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Jumat, 13 Juni 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Abang Herza ini membahas perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang, Mie Go, mewakili Pj. Wali Kota M. Unu Ibnudin.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Herza menyatakan,
Rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah telah memenuhi forum dan dapat dilanjutkan serta dinyatakan terbuka untuk umum.

Herza menyoroti adanya penyempurnaan defisit APBD di tahun 2025 yang cukup signifikan. Menurutnya, perlu ada kesepakatan dalam beberapa poin terkait perubahan APBD ini.

“Di APBD perubahan ini kita akan memangkas beberapa defisit dan kita tahu nanti di akhir anggaran tahun berjalan ini apakah defisit itu bisa tertutupi dengan nilai pertambahan pendapatan kita atau justru kita akan mengurangi beban belanja,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa alokasi anggaran rutin, termasuk minimnya belanja modal, bukan karena kebijakan atau keinginan TAPD dan Banggar, melainkan karena efisiensi belanja di setiap OPD. Herza meminta seluruh OPD untuk memahami hal ini dan memastikan rencana strategis mereka sesuai dengan yang telah direncanakan.

“Saya menghimbau kepada tim anggaran pemerintah daerah juga harus sudah membiasakan diri menghilangkan paradigma pola lama, menampung program dan kegiatan. Jadi, jangan nanti program dan kegiatan ini diberikan harapan besar kepada OPD, ditampung-tampung saja sehingga begitu disajikan defisit tinggi. Ini sebuah kerja yang kurang baik menurut saya dan harus diubah,” tegas Herza.

Ia menambahkan, persentase defisit maksimal pendapatan asli daerah seharusnya tidak melampaui 7% dari APBD, namun saat ini defisit Pangkalpinang telah melebihi 10%. “Saya pikir itu sangat tidak sehat untuk sebuah penganggaran,” katanya.

Herza juga menyarankan agar pemerintah kota lebih proaktif dalam mencari potensi pendapatan baru dan memaksimalkan pendapatan yang sudah ada.

“Coba libatkan stakeholder yang ada di Pangkalpinang, pelaku-pelaku usaha, dunia perbankan yang memang memberikan yang kurang memberikan dampak positif dan kontribusi kepada daerah itu kita minta, setidaknya kita melakukan pendekatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go menyampaikan terima kasih atas masukan dan arahan dari Ketua DPRD dan anggota Banggar.

“Alhamdulillah pada kesempatan  hari ini kita masih diberi nikmat, terutama sehat dan kesempatan sehingga kita bisa hadir membahas berkenaan dengan APBD Perubahan tahun 2025 ini,” ucap Mie Go.

Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD ini dimungkinkan karena pelafalan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja daerah, sisa lebih perhitungan anggaran, perubahan sumber dan pembiayaan, serta perubahan kebijakan daerah, kondisi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.

Mie.Go memaparkan prioritas Pemkot Pangkalpinang dalam perubahan APBD 2025, yaitu pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib dan mengikat perangkat daerah. Ini termasuk:
* Alokasi kebutuhan gaji dan tunjangan ASN untuk satu tahun anggaran penuh yang masih kurang sekitar Rp11,3 miliar.
* Pemenuhan alokasi anggaran tambahan penghasilan ASN, PNS, dan P3K.
* Pemenuhan anggaran honorarium gaji tenaga non-ASN, termasuk PJLP.
* Pemenuhan alokasi anggaran untuk honorarium RT, RW, ustaz/ustazah, kebutuhan operasional masjid agung, kematian, dan transport insentif kader posyandu.
* Pemenuhan alokasi anggaran untuk kebutuhan belanja operasional kantor seperti listrik, air, bahan bakar minyak, dan telepon.

Mie Go juga menyampaikan bahwa penyesuaian belanja daerah disebabkan oleh pengurangan belanja barang dan jasa sebesar Rp21,936 miliar, serta belanja modal sebesar Rp13,9 miliar.

Pengurangan ini merupakan hasil efisiensi dan revolusi belanja, yang salah satunya disebabkan oleh kewajiban penganggaran untuk Pilkada ulang sebesar Rp24,892 miliar.

Selain itu, terdapat koreksi selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2024 sebesar Rp25,7 miliar, dari proyeksi awal Rp82,47 miliar menjadi Rp56,77 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

Mie Go mengakui adanya penurunan target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar Rp29,38 miliar, yang disumbang dari penurunan pajak option PKB, BBMKG, dan BPHTB. Namun, di sisi lain, retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar Rp13,6 miliar, terutama dari retribusi pelayanan kesehatan, dan hasil pengolahan ganda yang dipisahkan naik Rp1 miliar dari dividen.

Secara keseluruhan, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp20,618 miliar. Sementara itu, belanja mengalami penurunan sebesar Rp 5 miliar, yang terdiri dari belanja operasi dan belanja modal.
Mie Go menjelaskan, “Belanja ini kita mengalami defisit sebesar Rp56,7 miliar yang ditutup dari SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang sudah diaudit oleh BPK ini sebesar Rp56,73 miliar sehingga sisa kurang pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan nol ( Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *