TANJUNGPANDAN – Sumberhulum.id, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kasbiransyah mengajak masyarakat untuk lebih memahami peraturan terkait pengembangan sektor pariwisata di daerahnya. Hal ini disampaikannya saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Babel Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan, pada Sabtu (24/5) di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Belitung Yoga Pranata serta moderator Ricky. Dalam kesempatan itu, Kasbiransyah menekankan pentingnya masyarakat mengetahui isi perda tersebut, mengingat pariwisata di Babel saat ini tengah menghadapi tantangan dan membutuhkan peran serta semua pihak.
“Kita tahu pariwisata kita sedang mengalami pasang surut dan perlu kita dalami apa saja yang telah dibuat pemerintah provinsi,” ujarnya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, Perda Kepariwisataan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari peran pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, pembangunan destinasi, hingga partisipasi aktif masyarakat. Ia menyebutkan bahwa perda ini sangat relevan bagi masyarakat yang terlibat langsung dalam sektor pariwisata seperti pelaku UMKM, pemandu wisata, usaha transportasi laut, penginapan, hingga jasa perjalanan wisata.
“Ini perlu masyarakat tahu, bahwa pemprov dalam perda ini memuat berbagai hal itu,” katanya.
Lebih lanjut, Kasbiransyah menegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan daya tarik wisata, peningkatan aksesibilitas, pembangunan fasilitas, serta mendorong investasi pariwisata.
“Ini keterkaitan pemerintah daerah dengan masyarakat. Pemerintah harus memberdayakan masyarakat dan membangun tempat yang menjadi daya tarik wisata baru,” tuturnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembangunan destinasi wisata tidak bisa dilakukan secara sembarangan, baik oleh swasta maupun pemerintah daerah. Semua upaya pembangunan harus mengacu pada regulasi yang tertuang dalam perda, termasuk memperhatikan aspek kearifan lokal, kelestarian budaya, dan lingkungan hidup.
“Jadi tidak bisa sebebas kita. Ada aturan yang harus diperhatikan dalam membangun wisata,” tegasnya.
Ketua Harian Pengprov IMI Babel itu juga menyoroti pentingnya penguatan potensi ekonomi lokal. Ia mendorong pelibatan usaha kecil dan menengah di bidang kerajinan dan produk pertanian untuk bisa tampil di outlet hotel, restoran, hingga destinasi wisata.
“Pariwisata yang dibangun harus bersifat berkelanjutan. Pemerintah atau swasta tidak bisa membangun tanpa memperhatikan yang sudah tercantum dalam perda ini,” pungkasnya.