PANGKALPINANG – Sumberhukum.id, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri rapat koordinasi di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/5/2025). Rapat ini membahas lanjutan penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh.
“Hari ini kita diundang Ombudsman untuk menyelesaikan persoalan tanah di Air Kepala Tujuh. Sudah ada rekomendasi dari Ombudsman dan Insya Allah hari ini dianggap selesai. Tinggal menunggu bukti tertulisnya,” ujar Unu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan laporan terkait masalah ini telah masuk sejak September 2023. Laporan berasal dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas lahan dan aktivitas perkuburan di lokasi tersebut.
“Sudah beberapa kali kita fasilitasi pertemuan dengan masyarakat dan Pemkot Pangkalpinang. Terima kasih kepada Pak Pj yang telah memberikan solusi,” kata Shulby.
Ia menjelaskan, solusi dari permasalahan ini terdiri dari dua hal, yakni legalitas lahan yang akan ditangani oleh lurah dan camat setempat, serta pengajuan revisi tata ruang. Penyelesaian ditargetkan dalam 30 hari.
“Kami berharap persoalan ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat, khususnya terkait lahan kubur,” tutupnya.
( ADV)