Pemkot Gelar Rapat Revisi Perwako Terkait Lembaga Kemasyarakatan

Pangkalpinang —Sumbeehukum.id,  Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten, kantor Walikota Pangkalpinang, pada Rabu (21/05/2025).

Asisten pemerintahan dan kesra setdako pangkalpinang Ahmad Subekti hadir dalam rapat revisi peraaturan Wali Kota Pangkalpinang mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Ia mengungkapkan bahwa Perwako (Peraturan Walikota) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ini terakhir dibuat pada tahun 2010 sehingga perlu adanya revisi yang lebih sesuai dengan tahun 2025 dengan harapan selesai dan penetapan revisi sebelum bulan Oktober nanti.

Revisi peraturan Wali Kota ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 580).

“Rapat revisi ini kita libatkan camat se-Pangkalpinang dan beberapa perwakilan lurah, serta Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PPPAKB, Plt. Kepala Dinkes, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan.” ungkapnya.

Selain itu ia menambahkan, bahwa perkembangan selanjutnya diharapkan sesuai dengan aturan yang baru dimana 1 RW terdiri dari 2 sampai 5 RT, 1 RT terdiri minimal 31 Kartu Keluarga dengan maksimal 100 Kartu Keluarga. Saat ini di Kota Pangkalpinang masih sangat bervariasi ada yang pas, ada juga yang melebihi ketentuan.

“Pemkot Pangkalpinang bersama BAPPERIDA akan mengkaji aturan baru untuk meningkatkan pelayanan RT yang lebih maksimal dan optimal untuk masyarakat.” ujar Subekti.( Adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *