Hak Jawab DPRD Kota Pangkalpinang Terkait Tuduhan Pemberitaan Adanya Praktk Transiksional Dalam Forum RDP

Pangjalpinang – Sumberhukum.id, Dengan penuh tanggung jawab sebagai wakil rakyat dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, saya, Abang Hertza, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyeret nama saya dalam dugaan praktik tidak terpuji yang memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai alat untuk mengamankan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” minggu ( 11/05/2025).

Saya menyadari betapa pentingnya peran media dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, saya juga memohon agar ruang pemberitaan dapat menjadi ruang yang adil dan proporsional bagi siapa pun yang diberitakan, termasuk saya sebagai pejabat publik.

” Pertama-tama, saya memang pernah menerima konfirmasi dari pihak media melalui pesan WhatsApp terkait isu yang dimaksud. Namun, pada saat itu saya sedang dalam kondisi padat aktivitas dan belum sempat memberikan balasan. Bukan karena menghindar, tapi karena belum tersedia waktu dan ruang yang tepat untuk merespons secara utuh dan bertanggung jawab. Melalui hak jawab ini, saya menunaikan kewajiban moral saya kepada masyarakat dan media.

” Kedua, saya ingin menyampaikan dengan tegas dan sepenuh hati, bahwa saya tidak pernah terlibat dalam praktik-praktik seperti yang diberitakan. Saya menolak dengan keras segala tuduhan yang menggiring opini seolah-olah saya terlibat dalam pengaturan proyek melalui forum RDP. Jika pun ada oknum anggota DPRD yang melakukan tindakan di luar batas etika dan hukum, maka itu sepenuhnya merupakan tindakan pribadi, bukan tanggung jawab saya secara kepartaian maupun sebagai pimpinan lembaga DPRD.

Sebagai Ketua DPRD, saya berkomitmen menjaga marwah lembaga ini, dan saya terbuka terhadap proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan yang berwenang yang Kami miliki Badan Kehormatan (BK) yang bertugas menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan pembuktian pada jalur yang sesuai dengan hukum dan mekanisme lembaga DPRD.

” Ketiga, saya merasakan secara pribadi betapa berat dan menyakitkannya ketika tuduhan tanpa bukti diarahkan kepada saya. Saya adalah wakil rakyat yang dipilih secara sah oleh masyarakat Pangkalpinang, dan saya memegang amanah ini dengan sungguh-sungguh. Saya tidak ingin lembaga DPRD tercoreng oleh perilaku segelintir oknum, namun saya juga tidak bisa membiarkan nama baik saya dicemarkan tanpa dasar.

Untuk itu, saya memohon dengan kerendah hati dan penuh harapan, agar media yang telah memberitakan dapat menayangkan hak jawab ini secara utuh, tanpa diedit atau dikurangi sedikit pun, demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Saya percaya, media yang profesional akan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak. Terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang telah menjalankan tugasnya dengan integritas. Semoga klarifikasi ini menjadi titik terang dan penyeimbang dalam diskursus publik yang sehat. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *