PANGKALPINANG —Sumberhukum.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menghadiri Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui zoom meeting dari Kantor Pusat Kemendagri di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, didampingi Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Shendi Aditia, Kepala Dinas PMPTSP, Endang Supriyadi serta Kabid Perizinan PMPTSP, Suryo Hadi di ruang Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan ini adalah penyampaian nota kesepahaman (MoU) pengawasan perizinan di daerah yang telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kejaksaan RI, Polri, KPK RI, dan Bappisus pada 4 Februari 2025 lalu.
Nota kesepahaman tersebut memuat tiga poin utama, yang pertama adalah pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar dilakukan dengan mekanisme permohonan tertulis dan dalam kondisi tertentu, bisa diawali secara lisan.
Yang kedua, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, termasuk sebagai narasumber, ahli, dan pelatih.
Dan yang ketiga, penegasan tindak lanjut hasil pengawasan. Di mana, jika ditemukan dugaan pidana, akan ditangani oleh APH, sementara untuk kesalahan administratif dapat diselesaikan oleh APIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya tata kelola perizinan yang bersih dan efisien.
“Pastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP. Harus cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada penambahan syarat-syarat di luar ketentuan pemerintah,” tegas Tito.
Ia juga meminta agar seluruh pemda melakukan evaluasi regulasi dan SOP yang menghambat pelayanan perizinan, serta segera melaporkannya ke Tim Pusat. Tito mendorong optimalisasi fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai pusat layanan terpadu di daerah.
“Semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum memiliki MPP, segera bentuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito meminta APIP mengawasi ketat proses perizinan agar tidak terjadi praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, maupun pemerasan.
“Kalau ada tindakan pidana, segera koordinasikan dengan APH untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan,” imbuhnya.
Tito juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dengan melibatkan APH secara aktif.