Koba- Sumberhukum.id, Miris proyek pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi desa Kabupaten Bangka Tengah sampai saat ini terkesan belom selesai , hal itu terlihat banyaknya air tergenang di beberapa ruas,itu diperkrakam dduga gagal perennaan dikarena sering terjadi air pasang laut yang hampir terkena permukaan jalan dan juga talud jalan susah mengalami banyak keretakan, padahal itu tidak adanya kendaraan yang melebihi kapsitas ketahan jalan. ” selasa ( 30/ 25/ 2025)
Proyek yang bersumber APBD Provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan menelan dana Rp. 884.666.000 ,tanggal kontrak 21 juni 2024 tanggal selesai 17 Desember 2024 oleh penyedia jasa Cv. Albi luqfi persada yang masih pemeliharan, oleh karena proyek mengguna tanah paru patut dicurigai atau di pertanyakan dari di peroleh material tanah puru ( Kaori) tersebut , karenakan termasuk dalam kategori pertambangan bahan galian golongan C yang di atur oleh Undang – Undnag tentang Pertambangan mineral dan batubara.dan di atur peraturan nomor 96 tahun 2021 tentang penyelengara usaha pertambangan dengan Sangsi :
Pelanggaran terhadap aturan galian C, seperti melakukan penambangan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Minerba dan peraturan terkait.
Juga diatrur Peraturan Presiden ( perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kapala bidang cipata karya dinas Pekerjaan Umum ( PU) provinsi Bangka Belitung saat dikonfirmasi melalui pesan Singjat Wathsapp terkait roboh dindong taluf pembangunan jalan lingkungan tersbut mengungkapkan,”
Kalau keretakan pada talud, hal itu juga bisa saja terjadi karenna bangunan berada dibangun di atas tanah yg berair..air akan membawa partikel2, yg menyebabkan ad penurunan. Tp jika melihat retak yg terjadi, arus air nya kecil,” Terima kasih sudah disampaikan, akan kami teruskan ke penyedia, agar bisa memeriksa dan memelihara pekerjaannya,” ungkapnya.
Disinggng terkait dari mana di peroleh tanah putu tersebut , tanah puru bukan minerba dan tidak perlu IUP,” Tegasnya ( Red )