Pangkalpinang- Sumberhukum.id, Asisten Pemkot Pangkalpinang, Agus Efendi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Forum Konsultasi Publik Kota Pangkalpinang Tahun 2025 Bagi Perangkat Daerah, UPTD, Kecamatan dan Kelurahan di Pemerintah Kota Pangkalpinang, kegiatan ini berlangsung di Balai Besar Betason, lantai 1 Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).
Asisten Pemkot Pangkalpinang, Agus Efendi dalam sambutannya menyampaikan bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap penyusunan laporan forum konsultasi publik yang sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, khususnya yang tercantum dalam Permenpan RB terkait pelayanan publik.
“Segala bentuk aturan dan kebijakan seyogianya dibentuk berdasarkan komunikasi dan konsultasi publik. Ini sesuai arahan Permenpan, agar penyelenggaraan pemerintahan lebih terbuka dan partisipatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa forum konsultasi publik bukan sekadar formalitas. Ia menilai forum ini sebagai wadah strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat yang relevan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
“Mengharapkan dengan adanya
Forum Konsultasi Publik Kota Pangkalpinang ini dapat meningkatkan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat kota Pangkalpinang,” pungkasnya.