PANGKALAN BARU- Sumberhukum.id, miris , salah Satu oknum ASN Provinsi Bangka Belitung dinas kebudayaan pariwisata pemuda olah raga diduga lakukan hal yang memalukan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka tengah desa Beluluk RT. 12 kecamatan Pangkalan Baru.
Inisial H ini diduga lakukan pelanggaran Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan Atas PP nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi para PNS di atur secara tegas Bahwa PNs wanita dilarang menjadi Istri kedua dan seterusnya.
Hal ini berawal dengan adanya pengerebakean yang dilakukan oleh istri Sah dan aparat desa setempat di kediaman lelaki diduga pengusaha berisiial M dengan selingkuhan oknum PNS berinisial H , pengerebekan berujung terjadinya percekcokkan / keributan antara istri dan pemilik rumah yaitu suami sah.
Sungguh sangat disayangkan prilaku oknum PNS berinisial H tentu hal ini tidak dibenarkan mengingat segala tindak tanduk seorang ASN harus taat perundang- undangan, yang sudah di atur Republik indonesia ini.
Kades belulluk saat dikonfirmasi awak mediai mealuli Via watshapp membenarkan ,” ya pak ! memang ada pengerbekan di rumah salah satu warga kita oleh aparat kitq itu terjadi di bulan puasa ,dan itu sudah dilakukan mediasi di polisi pak, ungkapnya. Jumat ‘( 11/ 04/2025)
( TIM))