Proyek Pembangunan Gedung Dan Pagar Kantor Bahasa Prov. Bangka Belitung Kangkangi Lkpp nomor 17 Tahun 2018 Dan Perpres Nomor 16 tahun 2018

PANGKALPINANG- Sumberhukum.id Proyek Pembangunan Gedung Dan Pagar Kantor Bahasa Prov. Bangka Belitung Yang dibangun dIKomplek perkantoran  air itam terindikasi adanya kongkalikong antara pemborong  dengan pengguna Anggaran ( PA) yang tidak mengajukan untuk mem blacklist PT . ILAINE KARYA ABADI dikarenakan sampai saat ini dengan batas waktu akhir pelaksana dan walaupun ditambah 90 hari kalemder  masih belum dapat diseleasikan.


Adapun proyek yang sumber dana APBN Kementrian pendidikan, kebudayaan ,riset dan teknologi angaran 2024 sebesar Rp. 15.832.699.500,00 dengan nomorr knntrak 143 / spk/ppk/ 680530/2024 nomor Adendum 0315/Add/ ppk/ 680530/ XII/ 2024.Perpanjang waktu 90 kalender kontraktor pelaksana oleh PT. Ilaine Karya Abadi,

Proyek ini  Seharusnya diselesaikan sebelum 2025 dengan adanya penambahan 90 hari harus selesai pada tanggal 28 maret 2025, namun kenyataan sampai sekarang ini masih ini ada aitem dikerjakan, contoh ,kaca, kabel listrik , bak pembuangan sampah ,dan lain- lain.


Menurut irsan selaku PA/ PPK saat dikonfirmasi pada 27 febuari 2025 mengun gkapkanbahwa proyek tersebut sudah terkena denda dengan perhitungan kurang lebih 6,5 juta perhari dan kami juga sudah memberi peringatan keras ( warning) kepada komtraktor.yang mana saat sudah melampaui 300 jutaan kebih.

Saat tim awak mendatangi  lokasi proyek tersebut salah satu security  menolak kehadiran  wartawan untuk melakukan investigasi yang mana tampak pekerjaan yang masih bekerja untuk menyelesaikan proyek tersebut. “ Jumat ( 11/ 04/ 2025 )

 

 

( ONEN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *