PJ Walikota Unu Ibnudin Hadiri Rapat Forum Komunikasi mplementasi Strategi Pencapaian universal Health coverage(UHC) Bersama BPJ Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG- Sumberhukum.id, Pemerintah kota Pangkalpinang melaksanakan rapat forum komunikasi terkait implementasi strategi pencapaian universal Health coverage( UHC) besam dengan BPJS Pangkalpinang diruang Smart Room Center( SRC) ,” kamis( 10 /04/2025).

Rapat ini dihadiri ( PJ) walikota dan Sekretais Daerah ( Sekda) beserta kepala BPJS Kota Pangkalpinang.

Dalam kesempatan kepala BPJS Pangkalpinang Aswalmi Gusmita mengatakan tingkat keaktifan peserta PJN kota Pangkalpinang per/ 1 April 2025 masih dibawah target yaitu sebesesar 76.67%.

Segmen dengan timgkat keaktifan terendah adalah segmena PBPU 51,68% sebesar 27.602 jiwa PBPU 74,64% sebesar 12.450 jiwa dan PBI JK 80,74% sebesar 7.274 jiwa, tuturnya.

Untuk syarat ( UHC) prioritas cakupan JKN 98% dan tingkat kearifan diatas 80% dan tidak memiliki tunggkan iuran.,kalu dari BPJS Kesehatan sendiri konsennya lebih kepada bagaimana masyarakat kota Pangkalpinang itu baik kaya mau pun miskin harus punya Jaminan kesehatan sesuai perintah undang- undang,” ungkapnya Aswalmi.

Oleh karennya Aswalmo berharap atas dukungan pemerintah daerah kota pangkalpinang dapat menjaga kesinambungan program JKN,” tutupnya.

 

Sementara ( PJ) Walikota Pangkalpinang Unu Ibnudin menyampikan kondisi ekonomi masyrakat ini khususnya Pemda terkait dengan anggaran intinya sedang tidak baik- baik saja.

Kondati demikian kita tetap prioritaskan anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakaya. Tadi saya minta sekda peserta jajarannya terkai dengan penganggaran sesuai kuota 6amg diminta BPJS kesehatan sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan masyarakat dengan baik.” Unjar Pj wako Unu Ibnudin.

Untuk validasi data,karena data berubah- ubah terutama di dinas sosial, jadi dikordinasikan dengan Dukcapil dan Bakuda terkait penganggaran sehingga dinas kesehatan kalau datanya sudah past maka tidak asa kendala lagi dalam pelayanan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Unu jika kondisi masyarakat sedang darurat seperti sakit parah maka perlu kebijakan atau aturan dimana pelayanan tetap harus dijalankan dan tak dapat ditunda.

Karena kondisi sakit ini tidak dapat ditunda, bagaimana mengantisipasi dan memberikan pelayanan yang baik. Kami juga harus menganggarkan dana cadangan dari Csr san dinasi,” pungkas Unu Ibnudin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *