SUMBERHUKUM.ID- Perhelatan PIlKADA 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia tak terkecuali diprovinsi Bangka Belitung. Di provinsi ini ada tiga daerah yang mana calon kepala daerah nya melawan kotak kosong,
Ada banyak alasan yang menyebabkan situasi seperti ini terjadi di beberapa daerah provinsi Bangka Belitung.
Yang menarik adalah Kota Pangkalpinang, tiba-tiba bergema loyalis kotak kosong yang sedang membangun kekuatan serta jaringan untuk mengalahkan incambent (Petahana) Situasi ini terus berkembang dan bukan tidak mungkin pasangan incumbent bisa kalah telak dalam kompetisi ini.
Hal ini disebabkan oleh eforia yang dibangun secara sporadis tanpa timbal balik atau balas jasa.
Fenomena Kotak kosong saat ini sedang di respon oleh KPU yang akan membawa permasalahan ini ke DPR untuk dibahas apabila ternyata yang menang kotak kosong.
Ada tiga alternatif yang sedang diperbincangkan apabila kotak kosong yang memenangi Kompetisi ini :
“1. Penetapan PJ Kepala daerah selama lima tahun.
2. Pemilu ulang yang diikuti peserta sebelumnya ( tetap- lawan kotak kosong).
3. Pemilu ulang dengan peserta yang baru.
Apabila opsi yang ketiga menjadi pilihan utama KPU dalam menindak lanjuti fenomena kotak kosong yang menang, maka ada pendapat yang mengatakan partai- partai pendukumg akan pasif memenagkan calon yang mereka usung, apbila kotak kosong yang menang serta terjadi pilkada ulang atau kosok ulang maka dimungkinkan calon dari internal partai yang mumpuni akan memiliki kesempatan untik berkompetisi
Apabila opsi ketiga ini menjadi prioritas KPU maka di yakini bahwa Kotak kosong akan menang telak, sehingga semua di kocok ulang.
Bagi Loyalis Kotak kosong akan lebih ringan kerjanya dalam memenangkan kotaknya apabila partai partai pendukung tidak melakukan gerakan apapun dalam kontestasi ini.
penulis _ M.Nurdiansyah
# Salam Kotak Kosong