Miris! Papan Proyek Tanpa Waktu Pelaksana Pembangunan Kolong Sarang Mandi Patut Dicurigai

Sarang Mandi- Sumberhukum.id, Pekerjaan Pembangunan Kolong  Sarang Mandi desa Sarang Mandi  Kecamatan Sungai selan Kabupaten Bangka Tengah diduga Langgar Undang – Undang keterbukaan Informasi Publik

Pasalnya informasi yang tertulis pada papan proyek tersebut tidak tercantum waktu pelaksanan pekerjaan diduga tidak transparansi.” Selasa (22/ 08/ 2024)

Proyek dengan nilai kontrak Rp. 1.278.146.000 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2024 Provinsi Bangka Belitung tanggal kontrak 13  mei 2024 waktu pelaksana tidak tercantum Kontraktor pelaksana Cv. Bomax Sakti diduga langgar Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaaan yang dibiaya negara dan wajib memasang papan proyek dengan jelas memuat jenis kegiatan lokasi proyek, volume proyek, nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana,, serta nilai kontrak dan Undang- Undang nomor 14 nomor tahun 2008 keterbukaan Publik .

Menurutt warga setempat,pada papan proyek memang tidak tercantum waktu pelaksana pekerjaan jadi bagaimana masyaralt turut mengawasi pekerjaan tersebut ,yang hal ini diduga terindaksi adanya pemyimpangan dan pembohongan Publik dalam penggunaan angaran yang bersumber dari pajak rakyat.” Ungkapnya.

Tidak tutup kemungkinan kegiatan pembangunan Kolong Sarang Mandi terkesan mengabaikan tentang keterbukan informasi publik yang merupakan hak masyarakat,” cetusnya.

Hingga berita di terbitkan sumberhikum.id masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.

( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *