Proyek Pembangunan Long Segment Jalan Kampung Jeruk – Beluluk Bateng Langgar Peraturan (K3) Dan Terkesan Dikondisikan

Pangkalan baru-Sumberhukum.id, Pembangunan penanganan Long Segment jalan Kampung Jeruk – Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru ( DAK ) dikerjakan oleh Kontraktor CV.PAMBAYUN. Dengan nomor kontrak 620/07/SPK/PA – BM/ APBD-DAK / 2024.Tanggal kontrak 12 Juni 2024, nilai kontrak sebesar Rp.4.399.336.000,00.waktu pelaksana 150 hari kalender milik Dinas Pekerjaan Umum ( PU) Bangka tengah diduga lakukan  perbuatan melawan hukum (PMH) dengan sengaja melanggar Undang- undang nomor : 02 Tahun 2017 dan permen Pupr 21 /PRT/M tentang kesehatan keselamatan kerja.

Pasalnya dalam pekerjaan yang sedang dikerjakan tenaga kerja yang bekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) sebagaimana peraturan menteri bahkan dalam dokumen klausul tersebut ada Pada syarat-syarat umum kontrak termasuk wajib untuk mengasuransikan Tenaga Kerja yang bekerja.

Lebih ironis lagi pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Dokumen Tender yang dibuat oleh PPK dengan Klausul Tenaga Kerja yang bekerja wajib memiliki Sertikat Keterampilan Kerja (SKK). Bahkan Rambu – Rambu Peringatan tentang K3 tidak satu pun dibuat dan dipasang di lokasi pekerjaan.

Dalam dokumen Tender lelang juga diduga terdapat Kejanggalan dari nilai HPS dengan penawaran sekira kurang lebih 50 juta atau 1,1 %  terlihat didokumen HPS,terlebih lagi hanya satu perusahaan saja yang melakukan penawaran,ada apa?”

Salah seorang penyedia jasa mengungkapkan dirinya terasa sakit untuk mengikuti Tender di bangka tengah, seperti Dinas PUPR, dan juga dinas – dinas lainnya” ” Minggu ( 11/ 08/ 2024).

Berapa kali dirinya mengikuti tender Tidak sebagai pemenang , kendati pun penawaran lelang tender terendah, serta memenuhi syarat dalam mengikuti dokumen tender, beribu alasan pihak pokja untuk menggugurkan perusahannya Sebagai pemenang,” ungkapnya.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor (3817); untuk itu agar aparat penegak hukum ( APH) dan KPPU (komisi.pengawasan persaingan usaha).menindak.lanjuti terkait dugaan terjadinya hal tersebut,” tuturnya.

Team awak media masih berusaha untuk konfirmasi kepala dinas Pekerjaan Umum ( PU) namun sulit untuk dihubungi. ( Akbar/ Gimpong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *