Pangkalpjnang – Sumberhukum.id, Peraturan Daerah ( PERDA) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Kepala Daerah.dalam penyusunan peraturan daerah memiliki prinsip dasar yaitu: Transparansi, Partisipasi, Koordinasi dan keterpaduan.
Adapun tujuan utama dibentuk peraturan daerah ( Perda ) bertujuan, memihak kepada kepentingan masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya
Hal ini bertolak belakang pada dinas PTSP kota Pangkalpinang pasalnya dalam pembangunan gedung berlantai empat di semabung lama kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang Provinsi kepulauan Bangka belitung Diduga langgar Peraturan Daerah ( Perda) nomor 1 Tahun 2012 Tentang Tata ruang Wilayah Kota Pangkalpinag 2011- 2030 pasal 20.
Mengapa tidak, sebab daerah tersebut adalah daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan( KKOP) dan Ironisnya lagi gedung berlantai empat tersebut telah dikeluarnya Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dengan nomor 00246/ IMB/ DPMPTSP & NAKER /l/ 20218.01747/ IMB/ DPMPTSP & NAKER/ IX/2018.” selasa ( 11/ 07/ 2024)
Ini menjadi bukti bahwa diduga dinas PTSP kota pangkal pinang tidak taat prosedur hukum dan kaidah – kaedah serta notma- norma.hukum Patut diduga ada apa semua nni.
Adenul kepala bidang tata ruang pekerjaan umum ( PU) kota Pangkalpinang menjelaskan itu sudah ranah PTSP pak,” kalau terbitnya IMB jadi tanyakan langsung kepada dinas terkait, “ ungkapnya.
Kepala dinas PTSP saat dihubungi melalui via whatsapp tidak ada jawaban masih diam seribu bahasa. ( Red)