Lagi! Proyek Peningkatan Jalan Kecamatan Simpang Katis Dan Sungai Selan Diduga Lakukan Pembohongan Publik

KOBA, Sumberhukum.id- Tidak keterbukaan dan transparansinya  terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan uang negara yang bersumber dari pajak Dinas pekerjaan Umum bidang penataan ruang dan pertanahan Kabupaten Bangka-Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi pertanyaan Publik , selasa ( 16/ 07/ 2024) 

Pasalnya dalam papan proyek rekontruksi peningkatan jalan Kecamatan Simpang Katis dan Sungai Selan Desa  Kerantai yang bersumber angaran APBD Kabupaten Bangka tengah tahun 2024 nomor kontrak 620/ 08/SPK/ PA- BM/ APBD/ 2023. Tanggal Kontrak 08 Juni 2023 dengan Niilai Kontrak Rp. 2.409.000.000,00 ( dua milyar empat ratus sembilan juta  rupiah) Kontraktor Pelaksana CV. MUCHLIZAM JAYA BERSAMA jelas langgar aturan tentang langgar Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaaan yang dibiaya negara dan wajib memasang papan proyek dengan jelas memuat jenis kegiatan lokasi proyek, volume proyek, nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana,, serta nilai kontrak dan Undang- Undang nomor 14 nomor  tahun 2008 keterbukaan Publik.

 Hasil pantauan awak media sumberhukum.id dilapangan dalam proyek yang dikerjakan di tahun 2023 tersebut informasi yang tertulis pada papan proyek tidak disertai volume pekerjaan hal.ini menjadi tanya masyarakat.

Menurut Rio warga kerantai ,mengatakan  pekerja tersebut sudah lama selesai namun papan proyek masih ada pak!” Imbunya.

Pada proyek tidak dijelaskan berapa volume yang tercantum pada papan proyek tersebut jadi bagaimana kita mengetahui dan mengawasi berapa panjang dan lebar dalam pekerjaan tersebut  ,jadi timbul kecurigaan kami Pak! hal ini tidak tutup kemungkinan adanya dugaan indikasi penyimpangan dan kongkalikong pihak kontraktor dan dinas Pekerjaan Umum ( PU) Bangka Tengah.”.tutupnya.

Dari informasi  yang didapat dari warga w team awak masih  berusaha konfirmasi ke dinas dan pihak terkait terkait hingga berita di terbitkan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *