Bangka Tengah – Sumberhukum,
Cv. PELITA SARI selaku Kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru( RKB) MTsN 1 Bangka Tengah diduga tidak melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek Pembangunan gedung RKB MTsN1 Bangka Tengah tahun 2024 dengan Nomor Kontrak : 03.2/ MTsN1 Bangka Tengah /PPK/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.995.827.360,- waktu pelaksanaan 150 hari milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan sengaja melanggar Undang – undang Nomor : 02 Tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor : Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3 ).
Proyek Milyaran Rupiah kini tengah berjalan tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja tidak diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun Sumberhukum.id di lokasi pekerjaan nampak para pekerja tak dibekali dengan peralatan K3, “ sabtu (29/06/2024).
Menurut Ahli kontruksi tak menyebutkan namanya saat diminta tanggapan menjelaskan dalam pekerjaaan yang saat ini berlangsung tenaga kerja harus bekerja mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD) sebagaimana Peraturan Menteri dan bahkan PPK dalam Dokumen tendernya sudah pasti telah memasuki klausul tersebut pada syarat- syarat umum kontrak termasuk wajib untuk juga mengasuransikan tenaga kerja yang bekerja “ ungkapnya
lebih lanjut ia mengatakan ironisnya lagi apabila diabaikannya terhadap Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang juga tercantum dalam Dokumen Tender yang dibuat oleh PPK dengan Klausul Tenaga Kerja yang bekerja wajib memiliki Sertikat Keterampilan Kerja (SKK) .
Bahkan Rambu – Rambu Peringatan tentang K3 harus dibuat dan dipasang di lokasi pekerjaan Itu ada diaturan Undang-undang tersebut,” imbuhnya.
kepada aparat Penegak Hukum harus jeli dan ikut berpartisipasi dalam rangka pengawasan dalam rangka menegakan perintah Undang – Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 bila perlu dengan menghentikan Pekerjaan yang sedang berlangsung,” tutupnya
Saat team awak media mengkonfirmasi kepada PPK kantor wilayah kementrian agama , sampai berita di terbitkan belum ada tanggapan.( Red).