Proyek Pembangunan Gedung RKB MTsN 1 Bateng Langgar Peraturan (K3)

KOBA, SUMBERHUKUM.ID – Pekerjaan Pembangunan Gedung RKB MTsN1 Bangka Tengah  Tahun 2024 yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. PELITA SARI dengan Nomor Kontrak : 03.2/ MTsN1 Bangka Tengah  /PPK/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.995.827.360,- waktu pelaksanaan 150 hari  Milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  telah dengan sengaja melanggar Undang – undang Nomor : 02 Tahun 2017 dan Permen PUPR  Nomor : Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3 )” Rabu 26- 06- 2024.

Dalam pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung Tanaga Kerja yang bekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana Peraturan Menteri dan bahkan PPK dalam Dokumen Tender nya telah memasukkan klausul tersebut pada Syarat-Syarat Umum Kontrak termasuk wajib untuk mengasuransikan Tenaga Kerja yang bekerja. lebih ironis lagi pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Dokumen Tender yang dibuat oleh PPK dengan Klausul Tenaga Kerja yang bekerja wajib memiliki Sertikat Keterampilan Kerja (SKK). Bahkan Rambu – Rambu Peringatan tentang K3 tidak satu pun dibuat dan dipasang di lokasi pekerjaan.

Perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Klausul pada Dokumen Tender tentang Syarat – syarat Kontrak yang dibuat tidak dilaksakan. Perintah undang – undang terhadap pelanggaran berupa Tenaga Kerja yang sedang melaksanakan pekerjaan tidak memiliki Sertifikat Kerja (SKK) harus dihentikan, dan kepada aparat Penegak Hukum  harus  ikut berpartisipasi menegak perintah Undang – Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017  dengan menghentikan Pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut.

Dari hasil pantauan awak media team langsung berkordinasi dengan PPK( Pejabat Pembuat Komitmen) terkait prihal proyek tersebut.

ISWANDI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *