Pembangunan Rumah Susun Ponpes Arroyan Hampir Rampung, Progres Capai 90 Persen

PANGKALPINANG ,  Sumberhukum.id, – Pembangunan Rumah Rusun Pondok Pesantren (Ponpes) Arroyan terus dikebut, kini progres pekerjaan tersebut mencapai 90 persen. Lokasi Rusun santri tersebut berada di Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Pembangunannya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dan dikerjakan oleh CV. Bonimas.

Pembangunan rumah susun bagi para santri di Pondok Pesantren Arroyyan bisa menjadi pusat pembentukkan karakter generasi muda Kepulauan Bangka Belitung di masa mendatang. Pembangunan rusun di pondok pesantren oleh Kementerian PUPR adalah salah satu upaya pemerintah untuk membentuk pusat-pusat pendidikan karakter bagi generasi muda, khususnya para santri.

Pengasuh Ponpes Arroyyan, Ismail menyatakan, pembangunan rusun bagi para santri merupakan salah satu kebijakan langsung dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan Kementerian PUPR sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berupaya membangun sarana dan prasarana pendukungnya, baik melalui pembangunan Rusun maupun ketersediaan air bersihnya.

“Kami bersyukur dan Alhamdulillah Rusun ini sudah hampir selesai dan pekerjaan ini sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Ismail mengungkapkan, pihaknya berterima kasih atas bantuan itu, karena bangunan tersebut sangat bermanfaat sebagai tempat tinggal para santri selama menuntut ilmu di Ponpes Arroyyan.

“Total 200 santri yang bermukim di Ponpes ini dan banyak santri kami yang berasal dari luar Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

“Melalui Pembangunan Rumah Rusun Santri, kita bisa membantu anak-anak menjadi generasi yang berkarakter yang siap menghadapi tantangan dunia di masa yang akan datang. Pembangunan rumah susun santri ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan para santri di Yayasan Arroyyan Qiuamu Lail,” ujarnya.

Di lain kesempatan David selaku pelaksana , menambahkan dengan rampungnya hampir 90% gedung pasentren Arroyyan Qiyyammu Lail tentu hal ini belum selesai masih ada tahap selanjutnya yakni provisional Han Over( PHO) atau serah terima sementara pekerjaan dan diteruskan dengan proses Final Hand Over ( FHO ) serah terima akhir pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajiban selama masa pemeliharan , “ imbuh David.

Terima kasih ,terutama kepada Kejaksaan tinggi Bangka Belitung yang ikut serta mengawal dan mengawasi proyek ini dari awal sampai selesai , tutupnya.

( Redaksi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *