Anggota DPRD Babel Berharap Dinas Pendidikan Mampu Menyelenggarakan PPDB dengan Baik dan Lancar

PANGKALPINANG – Sumberhukum.id, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) Darwis menekankan untuk tidak adanya siswa titipan, selama pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025, Rabu (12/6/2024).

“Titipan tidak boleh terjadi, karena ini akan mengurangi hak orang lain. Misalnya kalau zona maka akan berkurang, kalau dipaksakan akan benturan terhadap orang yang berhak,” kata Darwis.

Diketahui, untuk PPDB SMA tahap pertama jalur afirmasi dan prestasi dibuka 11-13 Juni 2024, lalu untuk tahap kedua untuk jalur zonasi dan mutasi pada 24-27 Juni 2024.

Sedangkan untuk PPDB SMK tahap pertama jalur afirmasi dan prestasi dibuka 11-13 Juni 2024, lalu untuk tahap kedua untuk jalur zonasi dan mutasi pada 24-29 Juni 2024.

“Kita harap lancar, tidak boleh ada diskriminatif. Kalau pemberlakuan zona, prestasi atau lainnya, maka berlakukan lah dengan baik sesuai aturan. Jangan ada merasa ada pengaruh lain, merasa bisa masuk itu keliru,” ucapnya.

Lebih lanjut Darwis yang juga baru menjadi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung melalui mekanisme pengganti antar waktu, berharap Dinas Pendidikan mampu menyelenggarakan PPDB dengan baik dan lancar.

“Kalau ada titipan tentunya bisa dibuktikan, tidak bisa mengatakan kalau tidak ada bukti. Tapi kita harap dari sistem PPDB, bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *