Pangkalpinang – Sumberhukum.8d, Seluruh siswa kelas VI (Enam) SD se-Kota Pangkalpinang serentak mengikuti Penilaian Akhir mulai Senin, 13 Mei 2024. Selain raport, Penilaian Akhir juga menjadi salah satu syarat penentu kelulusan siswa.
Kasi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Erkandi, S. Ag., M. H., mengatakan, Penilaian Akhir untuk siswa kelas VI (Enam) tingkat SD jadwalnya disamakan untuk seluruh sekolah se-Kota Pangkalpinang. Hal ini dikarenakan para guru terutama guru PAI telah melakukan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan ujian tersebut.
“Penilaian Akhir untuk kelas 6 SD mulai 13-17 Mei 2024. Jadwalnya serentak untuk seluruh SD se-Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Menurut Erkandi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam kegiatan Penilaian Akhir Kelas VI tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil capaian saat dilaksanakan monitoring tersebut. Monitoring juga dilakukan dalam rangka mengetahui permasalahan yang terjadi selama kegiatan yang telah dijalankan.
“Tujuan dalam pelaksanaan monev yaitu untuk memantau pelaksanaan ujian sekolah dan memastikan proses ujian sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam bejalan dengan lancar. Hasil Monev, dijadikan bahan evalusi untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran mata pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah umum,” jelasnya.
Dia mengatakan sebagai media pengidentifikasian Penilaian Akhir Pendidikan Agama Islam, proses evaluasi yang dilaksanakan dalam setiap Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam yang ada di Kota Pangkalpinang diukur melalui instrumen yang disebar ke masing-masing sekolah. Proses penyebaran instrumen merupakan tahapan yang berkaitan erat dengan kegiatan monitoring.
Proses penyebaran instrumen dalam kegitan Monev dalah proses untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatankeputusan berdasarkan pada aspek kebenaran hasil evaluasi.
“Karena pelaksanaan penilaian akhir ini dilakukan secara serentak, jadi seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Pangkalpinang menyebar ke sekolah tujuan. Ada yang ke SD 3, SD 32, SD 37, dan SD 64. Tadi Kepala Kantor ke SMP 6, Kasubbag TU ke SMP 1, dan saya sendiri ke SMP 7,” jelasnya.
Terakhir dia berharap keseluruhan pelaksanaan Penilaian Akhir Kelas VI (Enam) Tahun Pelajaran 2023/2024 di Kota Pangkalpinang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dia berharap semoga tahun depan pelaksanaan ujian ini dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.