Pangkalpinang, Sumberhukum.id -Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang atas pembagian beras Cadangan Pangan Pemerintah Pusat tahap pertama pada Bulan Februari tahun 2024 di Kota Pangkalpinang. Pembagian dilakukan di Kantor Pos Kota Pangkalpinang.
Abang Hertza menyatakan bahwa pembagian beras ini adalah bagian dari program Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Saya mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang atas pelaksanaan program dari Pemerintah Pusat untuk tahap pertama Bulan Februari tahun 2024 di Kota Pangkalpinang, dengan membagikan bantuan beras kepada 1374 penerima bantuan, dimana setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras,” kata Abang Hertza pada Senin (26/02/24).
Ia menekankan bahwa bantuan ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Pusat terhadap masyarakat Indonesia. Diharapkan, bantuan berupa 10 kilogram beras ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini adalah manifestasi dari kepedulian dan perhatian Pemerintah terhadap masyarakat, dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Kami berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok sehari-hari,” tambahnya.